Kamis, 16 Desember 2021

KEJARI KOTA BEKASI Dengan KPKNL Adakan Lelang Kendaraan

KEJARI KOTA BEKASI Dengan KPKNL Adakan Lelang Kendaraan

 



KEJARI KOTA BEKASI Dengan KPKNL Adakan Lelang Kendaraan





MAJALAH CEO- Kota Bekasi - Pemerintah melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengadakan Lelang  barang rampasan Negara, yang dimulai dari pukul 12:00Wib, hingga 15:00Wib siang tadi. Bertempat  dikantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. berdasaarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor. Kep – 28/M.2.17/Kpa .5/11/2021 tanggal 16 Nopember  2021 Tentang Ijin Penjualan Barang Rampasan yang sudah ikrah dan berputusan tetap. Rabu (15/12/2021).


Panitia Pelelangan Barang  Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bekasi, adapun unit-unit yang dilelang ada 12, duabelas unit kendaraan bermotor diantaranya. 11, Unit motor roda 2,dua dan1,unit jenis mobil roda 4,empat. dari keseluruhan yang ada yang terlelang ada10,unit Motor roda dua dari berbagai Merk, Honda, Yamaha dan Suzuki dan 1 unit mobil merk Nissan Grand Livina. 


Dari Jumpa pers yang diadakan Kejaksaan Negeri  Kota Bekasi  melalui Kasi Intel, Yadi Cahyadi mengatakan Bahwa Lelangan didapat dari 363 dan 365 KUHP dari tahun 2018 sampai 2021.


“Dan Barang rampasan didapat berdasarkan perkara atas pencurian dan pemberatan pasal 363 kuhp dan pencurian dengan kekerasan 365 kuhp, perkara berasal dari tahun 2018 sampai 2021.” Ucap Cahyadi


Kasintel Kejari Kota Bekasi menambahkan, Bahwa proses lelangan kendaraan dilakukan  dengan cara penawararan closebiding (penawaran secara tertulis tanpa dihadiri peserta) penawaran secara online www.lelang.go.id

Obyek lelang dijual dengan apa adanya tanpa disertai surat dokumen tentang identitas kendaraannya dan perserta lelang  berlimit untuk Motor 240.000 dan Mobil 8.400.000, sebagai tahap  awal dan diberi waktu pelunasan bila sudah di sepakati.


Total yang terjual oleh Kejari dan KPKLN Kota Bekasi diantaranya 10, Unit Motor dan 1 unit mobil dengan Total  pendapatan yang akan masuk kas Negara Rp. 37.000.000.”A2TP"


( Syarif )


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved