Senin, 27 Desember 2021

Ketua YLBH-Iskandar Muda Aceh Timur Minta Koordinator Provinsi Aceh Pecat PD Darul Falah

Ketua YLBH-Iskandar Muda Aceh Timur Minta Koordinator Provinsi Aceh Pecat PD Darul Falah

 





MAJALAHCEOCOM- Aceh Timur | - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh Timur minta Koordinator Provinsi Aceh Pecat PD Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur.


Karena dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh Timur Riza Rahmad A. Ma, S. Pd I, SH, kepada media ini, Senin (27/12/2021) mengatakan.


Setiap desa di kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh telah diminta alokasi dana desa pada kegiatan Sosialisasi Qanun dan Wawasan Kebangsaan yang patut diduga dilakukan oleh Is PD (Pendamping Desa) dengan anggaran alokasi dananya berjumlah Rp 13.000.000/desa, ujar Riza.


Lebih Lanjut Riza menyebutkan, dalam Kecamatan Darul Falah terdapat 11 desa, ada enam desa yang berhasil dimintai keterangan olehnya dan bahwa mereka para Keuchik atau Bendahara Desa memang benar di duga secara langsung menyerahkan uang kegiatan Sosialisasi Qanun dan Wawasan Kebangsaan kepada Is PD (Pendamping Desa) setelah di telepon olehnya.


Seperti kita ketahui keputusan menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa dalam keputusan tersebut di sebutkan bahwa :


Pendamping desa di larang meminta dan menerima uang atas kegiatan dalam melaksankan tugas dan fungsinya sebagai pendamping dan tidak boleh membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan pembangunan desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara. 


Dan Apabila kasus ini tidak ada tindakan tegas  maka kami akan menyurati Kementerian Desa ujar Riza Rahmad.


Kemudian pada tanggal (20/12/2021) saat ditemui Ketua Forum Keuchik Kecamatan Darul Falah di Desanya.


Ia membenarkan bahwa acara Sosialisasi Qanun dan Wawasan Kebangsaan itu dilaksanakan pada tanggal (02/12/2021) di aula kantor camat Darul Falah dan sumber dananya dari desa masing-masing yang uangnya kami serahkan kepada PD (Pendamping Desa). 


Tidak ada satupun pihak Keuchik di Kecamatan darul falah terlibat dalam panitia yang di adakan karena tidak ada SK nya, jawabnya.


Kemudian sekitar pukul 11.23 Wib saat dihubungi Is PD (Pendamping Desa) oleh media ini, melalui telepon seluler tanggal (20/12/2021).


Ia mengatakan akan menghubungi kembali setelah ia kembali ke kantor camat darul falah katanya.


Kemudian saat dihubungi yang kedua kalinya pada pukul 16.26 Wib tidak bisa terhubung lagi.


Oleh karena itu hingga berita ini diturunkan media ini belum ada tanggapan dari PD (Pendamping Desa) dan maupun pihak terkait.


Semetara itu saat media meminta konfirmasi dengan Bapak Zulfahmi sebagai Koordinator Provinsi Aceh Program P3MD pada tanggal 21 Desember 2021 pada  pukul  14:15 WIB.


Beliau menanggapi dengan bijak, bila memang Pendamping Desa terbukti melakukan pelanggaran maka saya pastikan sebelum matahari terbenam akan kita PHK, dan bagi masyarakat yang mengetahui tentang pelanggaran yang di lakukan oleh pendamping desa maka dapat menghubungi  saya (0811681030), jelas Zulfahmi.(RW)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved