Selasa, 28 Desember 2021

Pernyataan Sikap Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia ( P2RI)

Pernyataan Sikap Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia ( P2RI)

 



Pernyataan Sikap Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia ( P2RI)



Kriminalisasi Lima Buruh Banten Adalah Bentuk Arogansi Gubernur Banten 

Dalam Menyikapi Tuntutan Buruh


Pertengahan tahun 2020 hampir semua elemen rakyat terutama buruh melakukan aksi besar besaran dan marathon untuk menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, namum aksi-aksi ini tidak didengar oleh pemerintah. Presiden Jokowi tetap mensahkan Undang-Undang Cipta Kerja dan tahun 2021 keluar aturan-aturan pemeritahnya. 


Hampir semua Serikat Buruh melakukan aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja hal ini dilakukan karena besarnya dampak dari aturan ini apabila dijalankan terutama untuk upah dimana dalam Undang-undang Cipta Kerja perubahan perhitungan formula upah sangat merugikan buruh. 


Tahun 2020 dengan alasan pandemic pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19 kenaikan rata-rata UMK Banten sekitar 1,5% sampai 1,63%. Sedangkan kenaikan UMK di Banten tahun 2022, empat wilayah kenaikannya  dibawah 1%,tiga wilayah  yaitu Kabupaten Pandeglan, Serang dan Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan , hanya Tangerang Selatan yang naik 1,17%. 


Padahal disaat pandemic kebutuhan hidup bertambah dengan pembelian masker, multi vitamin, hand sanitaiser,tes Covid yang mendjadi syarat perjalana. Dimana semua itu tidak ada dalam item KHL dengan alasan pandemic upah buruh dipangkas namun disisi lain disaat pandemic juga kekayaan pejabat dan konglomerat naik diatas 50%. PP 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja menetapkan bahwa upah 2022 adalah menjadi salah satu program strategi nasional untuk pemulihan ekonomi dimana melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah memberikan berbagai insentif kepada pengusaha berupa subsidi bunga (Rp34,15 triliun), insentif pajak korporasi (Rp34,95 triliun), insentif pajak UMKM (Rp28,06 triliun), penjaminan kredit modal kerja (Rp6 triliun), dana restrukturisasi debitur (Rp35 triliun), penyertaan modal negara, talangan modal kerja untuk usaha BUMN. Dana stimulus ditambah kembali sebesar Rp 121,90 trilun. 


Semakin jelas dibawah rejim Joko Widodo keberpihakan pemerintah bukan kepada rakyat atau buruh, rejim Jokowi-MA adalah rejim yang menghamba kepada pemodak. Padahal terdampak pandemic bukan hanya pengusaha tetapi buruh dan rakyat pada umumnya adalah juga yang merasakan dampaknya. 


Dari kebijakan pemerintah dengan melahirkan Undang-undang Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021, serta ketidakberpihakan pemerintah inilah yang membuat kenaikan upah tahun 2022 sangat rendah berakibat melahirkan berbagai reaksi dalam bentuk aksi dari buruh. Aksi pendudukan kantor Gubernur Banten adalah merupakan puncak dari kemarahan buruh atas sikap dari gubenur Banten Wahidin Halim, 


Wahidin Halim sebagai orang nomor satu di Banten menunjukan sikap arogannya dalam menyikapi aksi-aksi buruh, Fakta ini terlihat pada saat buruh melakukan aksi menolak SK UMK tanggal 06 Desember 2021 tanggapan Wahidin Halim adalah “ Apabila buruh tidak mau digaji sesuai SK, silahkan pengusaha mencari buruh baru, Masih banyak yang mau digaji Rp. 2,5 juta sebulan”. Pernyataan yang sangat arogan dari seorang kepala daerah. Kedua adalah tindakan melaporkan buruh yang melakukan pendudukan ruang kerjanya, yang berujung dengan pidana. Wahidin Halim sebagai kepala daerah tidak pernah sekalipun mau menemui buruh untuk berdialog mendengarkan apa yang menjadi latar belakang buruh meminta revisi SK Upah 2022. 


Tindak lanjut dari aksi tanggal 22 Desember 2021 yang berujung pemanggilan 5 lima orang buruh pada tanggal 26 Desember 2021 adalah ditetapkannya enam orang buruh yang merupakan anggota dari FSP-KEP KSPI dan dari KSPSI Citra menjadi tersangka, dengan ancaman hukuman dua orang diatas lima tahun dan empat orang dibawah lima tahun. 


Menyikapi penetapan enam buruh menjadi tersangka kami dari Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia ( P2RI )  sangat menyesalkan dan mengecam tindakan Gubernur Banten tersebut, yang dilakukan oleh buruh adalah perjuangan untuk memberikan kehidupan yang layak bagi keluarganya, yang dibalas dengan dikriminalkan oleh Gubernurnya sendiri. 


Untuk itu kami menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar segera Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan Aturan Turunannya, dan meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk segera : 


Segera Merevisi Upah Banten Tahun 2022

Cabut Laporan Enam Orang Buruh

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Buruh

Berikan Jaminan Sosial Gratis Bagi Buruh

Segera terbitkan PERDA yang mengatur kesejahteraan buruh

Dan meminta Kapolda Banten untuk segera Membebaskan enam orang buruh yang ditahan tanpa syarat. 

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. 


Tangerang, 27 Desember 2021


Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia ( P2RI )


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved