Jumat, 31 Desember 2021

Sat Narkoba Polres Bangka Barat, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sat Narkoba Polres Bangka  Barat, Ungkap Kasus Penyalahgunaan  Narkotika Jenis Sabu

 



Sat Narkoba Polres Bangka  Barat, Ungkap Kasus Penyalahgunaan  Narkotika Jenis Sabu


MAJALAH CEO- Bangka Belitung--Tim Hantu Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil amankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berinisial “YU" (42) warga Jalan Peleburan Gg.Cik Daud RT 04/RW 02 Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung. Kamis (30/12/2021).


Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH menjelaskan pada hari Sabtu Tanggal 25 Desember 2021, sekira pukul 16:00 Wib, bertempat di Rumah kontrakan  Gg.wajib pelan Kelurahan Sungai Baru Kp. Tegal Rejo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.


"Team Hantu Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh YU Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 22 (dua puluh dua)  buah paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak rokok Dunhill warna putih didalamnya berisikan 2 (dua) buah paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 2 (dua) butir pil ekstasi jenis inek," ujar Kasat Narkoba



Dari tangan terduga pelaku Tim Opsnal mengamankan barang bukti :

-22 (dua puluh dua) paket plastik klip bening berukuran kecil berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 6,56gram

- 1 (satu) bungkus  kotak rokok Dunhill warna putih yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 14,51 gram.

Dengan berat keseluruhan  21,07 gram.

-2(dua) buah pil inek merk Akiat  berbentuk segi tiga warna hijau 

-1(satu) buah tas abu-abu kehitaman merk Spear

-1 (Satu) buah timbangan digital merk CHQ HWN

-6(enam) bal plastik klip bening kosong 

-1 (satu) buah pirek yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu 

-1(satu) Sendok plastik warna putih 

-1(satu) Handphone merk Nokia warna hitam

-1(satu)buah bong alat hisap shabu-shabu yang terbuat dari botol lasegar

-1(satu) Handphone merk Samsung berwarna biru tipe SM-A 217F/DS


Selanjutnya Tim Hantu Polres Bangka Barat membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan upaya hukum yang berlaku. (Sunardi)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved