Kamis, 13 Januari 2022

Sidang Dugaan Kasus Perdata Jadi Pidana Kembali Di Gelar Di PN Pandeglang Banten, PH Minta Hakim Untuk Tangkap Saksi

Sidang Dugaan Kasus Perdata Jadi Pidana Kembali Di Gelar Di PN Pandeglang Banten, PH Minta Hakim Untuk Tangkap Saksi


 



MAJALAH CEO- Pandeglang, Banten – Sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi perkara perdata menjadi pidana atas nama MNW kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu, 12 Januari 2022.



Sidang ke-5 yang di ketuai oleh Hakim Indira Patmi,SH ini agendanya adalah menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pandeglang.



Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi  yang dihadirkan penuntut umum, yang ternyata saksi yang di hadirkan penuntut umum adalah orang yang mengambil mobil dari terdakwa untuk dilakukan Pelunasan Khusus (Pelsus) ke PT.PC



Saksi yang bernama Engkus alias Jabur ini adalah orang yang menghilangkan mobil terdakwa.



Dalam kesaksiannya sangat jelas diakui oleh Jabur bahwa dirinya telah membawa mobil milik terdakwa untuk dilakukan pelunasan khusus (Pelsus) ke PT.PC namun karena hutangnya masih tinggi saksi tidak mampu untuk Pelsus dan saksi cuma berani di angka 40 juta.



Karena negosiasi dengan PT PC tidak berhasil akhirnya mobil dititipkan ke saudara Said dan menurut keterangannya mobil diamankan Polda Jatim entah soal kasus apa ucap Jabur.




Ujang Kosasih, SH, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum MNW mempertanyakan kwitansi pengembalian DP ke MNW "Saudara saksi apa bunyi kalimat yang dikwitansi? Pengembalian DP kah atau take over kah atau jual beli?", saksi Jabur menjawab pengembalian DP pak, lanjut pertanyaan dari Ujang kosasih "ada ngga bukti surat take over dari MNW kepada saksi?", saksi menjawab tidak ada.



Kemudian pada saat terdakwa MNW ditanya majelis hakim dengan pertanyaan "apa yang mendasari terdakwa memberikan mobil kepada Jabur?", dijawab oleh Munawaroh "saya percaya karena Jabur mau pelsus ke PT PC dan Jabur berkata jangan takut saya sudah biasa udah 3 x melakukan Pelsus dari situlah saya percaya", ungkap terdakwa.



Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SE,SH,MH, yang merupakan salah satu tim kuasa hukum MNW mendengar keterangan saksi bahwa saksi yang menghilangkan mobil milik terdakwa langsung mengatakan kepada majelis hakim agar saksi ditangkap karena jelas diakui dipersidangan bahwa dia lah yang menggadaikan mobil kepada Said dengan harga 10 Juta "mohon yang mulia tangkap saksi ini", pungkas PH asal serambi mekah aceh ini. (Rilis/tlh)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved