Selasa, 11 Januari 2022

Tanggapan Kades Terkait Perpres 104

Tanggapan Kades Terkait Perpres 104

 



Tanggapan Kades Terkait Perpres 104 


MAJALAH CEO- ENREKANG-

Pengaturan penggunaan Dana Desa  yang ditetapkan oleh pemerintah pusat menuai sorotan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Enrekang. 


Disebutkan dalam pengaturan penggunaan Dana Desa ( DD) untuk anggaran 2022 melalui Pepres 104 tahun 2021.


Pada Pasal 5 ayat (4) Perpres Nomor 104 Tahun2021 itu disebutkan, bahwa Dana Desa (DD) tahun 2022, diatur penggunaanya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.


Dalam Pepres tersebut juga dikatakan 8 persen diperuntukan penanganan Covid-19 serta 10 persen untuk Stunting sisanya 22 persen baru digunakan untuk hasil musyarawah desa atau program lainnya. 


Atas Peraturan Presiden RI tersebut   Ketua Pelaksana harian Apdesi Kabupaten Enrekang Jufri Djuma menanggapi bahwa diterbitkannya Perpres 104, Pemerintah Desa telah menjadi polimek .Selain akan menghambat kegiatan desa yang telah direncanakan, penggunaan 40 persen dana desa yang diperuntukan untuk BLT sangatlah besar dalam kondisi saat ini. 



"Sebab Kondisi  Ekonomi masyarakat Desa saat ini sudah semakin baik dan meningkat"

Diperjelas pula bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah disusun dan direncanakan bersama seluruh elemen masyarakat dan sudah ditetapkan itu, sangat berpotensi terjadinya ketidak percayaan masyarakat bahkan berpotensi menimbulkan  konflik antara Kades dan Masyarakat,tandasnya



Ketua Pelaksana harian Apdesi Kabupaten Enrekang sekaligus Kepala Desa Saludewata Kecamatan Anggeraja , mengatakan Soal Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 itu benar benar membuat harus merombak kembali rancangan APBDes yang telah di sepakati.


Sebab semua kegiatan yang ada dalam RKPDes itu usulan masyarakat yang disepakati melalui Musyawarah Desa. 



Mau apalagi, kita para Kepala Desa  tetap Perpres 104 harus di jalankan,  harus tunduk perintah atas aturan Perpres itu, disisi lain lagi kita harus siap siap berhadapan dengan masyarakat, Ungkap Jufri saat ditemui  Media ini Selasa, 11/ 1/ 2022 .


"Kami di Desa mengharapkan ada regulasi tambahan yang menetapkan 40 persen  Dana Desa untuk BLT diubah jadi Maksimal bukan minimal "harapnya


Kepala Desa Saludewata Dua Priode menambahkan pengaturan Dana Desa yang diberlakukan pemerintah pusat pada prinsipnya sangat baik dan bertujuan untuk membantu warga Desa kurang mampu .Namun perlu    dilakukan evaluasi atau pengaturan penerima BLT yang dikucurkkan agar tepat sasaran,imbuh Jufri. 




Dalam kata lain kondisi di setiap desa cenderung berbeda-beda. Terutama soal jumlah  penduduk maupun warga miskin yang menerima manfaat. Artinya pemerintahan desa tahu persis kondisi di desanya bagaimana pengelolaan dan penentuan tingkat kemiskinan  .Boleh jadi kalau ditarget seperti itu,angka kemiskinan bisa saja semakin bertambah. Padahal kita berupaya untuk mengentaskan kemiskinan,pungkas Jufri.(atta)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved