Selasa, 25 Januari 2022

Telah terjadi penipuan berencana dan pencabulan anak dibawah umur di bujuk agung.

Telah terjadi  penipuan berencana dan pencabulan anak dibawah umur di bujuk agung.

Majalah CEO Com Tulang bawang terindikasi telah terjadi penipuan dan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi dikampung agung jaya/bujuk agung kecamatan Banjar margo, kabupaten tulang bawang yang dilakukan oleh (Hj Dr).

Korban yang merupakan anak dibawah umur (14 tahun) berinisial(may) yang merupakan korban pencabulan yang telah dilakukan oleh tersangka (Hj Dr) diduga sudah berulang kali, dan menurut keterangan karban selama dia mengikuti (Hj Dr)dia pernah dilakukan dengan tindakan kekerasan dan disekap terhadap korban (may), ucapnya saat dikomfirmasi oleh tim media.

Awal cerita pertama kali mereka kenalan tersangka, diduga meng iming imingi dengan alasan, bahwa selama dia ikut tersangka (Hj Dr) dia menjanjikan kepada korban akan disekolah kan untuk menjadi dokter dan akan diberikan fasilitas, kendaraan, rumah dll, menurut keterangan korban saat dikomfirmasi awak media dikediamannya yang terletak ditiyuh indraloka2,iya kami ikuti mas karna saya pikir saya ingin bersekolah dan ingin melanjutkan masa depan yang lebih cerah ujarnya, termasuk ibu korban (may) pun mensetujui hal tersebut tapi lain hal nya, bahkan janji tersebut , diduga tidak ditepati oleh pelaku (Hj Dr).

Kemudian( Hj Dr) mengajak saya menikah siri dengan alasan sebagai ikatan, saya tidak mengetahui apa yang namanya nikah siri, tiba -tiba malam itu datang lah seorang penghulu katanya,yang berinisial (DS)kemudian menikahkan saya dengan (Hj Dr) saat saya menolak, tapi dengan bujuk rayu tersangka meyakin kan saya dan ibu saya ini hanya syarat perjanjian saja dan ibu saya bertanya kepada tersangka bahwa hanya sebatas ikatan, kan pak Hi DR ya jawab tersangka, karena kalau pernikahan saya perlu bicara dengan keluarga besar saya gak usah buk nanti buat ibu tambah malu saja,ahirnya penghulu melakukan ijab kobul tanpa ada saksi dan wali,tapi selang berapa hari kemudian saya dipaksa untuk melayani berhubungan intim oleh (Hi Dr)saya sempat menolak tapi saya diseret dari kamar ibu saya dan terjadilah pemerkosaan tersebut, dan itupun sudah berulang kali, setelah saya sudah dicabul, dia mengatakan bahwa tidak suci lagi dan dituduh sudah hamil, sedangkan waktu kejadian tersebut, ibu saya yang mencuci sprey yang banyak berceceran darah, bahkan saya sampai jalan merangkak rangkak, ucapnya kepada tim awak media saat dikomfirmasi.

Ditambah lagi pak ucapnya kepada awak media, saya dituduh mengkonsumsi narkoba, bahkan mabuk mabukan, tapi demi allah jangan kan memakai tau jenisnya pun tidak tutur korban (may) saat dimintai keterangan, bahkan saya berani tes (urine) apabila saya benar benar mengkonsumsi sesuai dengan tuduhan (Hj Dr) saya siap dipenjarakan oleh pihak berwajib ujarnya.

Lanjut, kemudian dia menuduh saya dan ibu saya menggelapkan motor beat, tapi kami berani bersumpah dan di tangkap polisi apabila tuduhan (Hj Dr) itu benar, tapi kami menduga ada kejanggalan dengan hilangnya motor beat tersebut.

Kemudian korban miminta kepada awak media untuk didampingi, melapor ke pihak berwajib, kapolsek banjar agung, untuk menindak lanjuti, dan mengkap pelaku (Hj Dr) dan meminta agar pelaku segera ditangkap, tapi saat ini kapolsek banjar agung belum ada tindakan sampai saat ini bahkan sudah 7 hari lamanya dengan alasan hasil (visum) belum keluar, ujar korban (may) kepada kami selaku awak media.

Jadi itulah hasil komfirmasi kami selaku awak media kepada korban pencabulan tersebut(may) dan ibu korban, mereka meminta agar (Hj Dr) segera ditangkap dan diproses secara hukum, saya selaku korban meminta kepada komisi perlindunagan anak Indonesia( KPAI) dan lembaga perlindungan anak dibawah umur(LPA) agar dapat menindak lanjuti, pencabulan yang dilakukan oleh(Hj Dr) supaya pelaku bisa menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dia lakukan kepada korban pencabulan(may).sesuai pelaku sudah melanggar pasal larangan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diatur dalam pasal 76E undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang (santoni)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved