Selasa, 25 Januari 2022

Terkait Pemberhentian Perangkat Desa,Dinas DPMD Lampung Utara Dan Unsur forkomincam Abung Selatan Gelar Sosialisasi

Terkait Pemberhentian Perangkat Desa,Dinas DPMD Lampung Utara Dan Unsur forkomincam  Abung Selatan Gelar Sosialisasi

Majalah CEO-lampung utara-pemilihan kepala desa(pilkades)serentak tahun 2021 menuai dampak negatif ketika,mekanisme pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh kepala desa terpilih diberhentikan tanpa melalui mekanisme dan aturan pemerintah" menindak lanjuti lanjuti permasalahan tersebut, dinas dpmd dan unsur kecamatan abung selatan menggelar sosialisasi di aula kecamatan abung selatan selasa 25/01/2022

",Sosialisasi yang dihadiri langsung oleh abdurahman selaku kepala dinas dpmd menjelaskan kepada kepala desa terpilih agar,tidak terburu buru dalam memberhentikan perangkat desa" karena aturan dan mekanisme pemberhentian sudah jelas dan diatur dalam uu No 06 2014, Permendagri 67 tahun 2017, Perda Lampura No 8 tahun 2016 dan surat Mendagri tahun 2021," jadi kita tekankan supaya kepala desa terpilih bisa memahami aturan tersebut", tegas abdurahman

",Camat abung selatan maryadi pun menghimbau kepada seluruh perangkat dan kepala desa agar lebih mengutamakan musyawarah dan mufakat jangan, serta merta secara sepihak memberhentikan perangkat nya karena aturan nya sudah jelas ikuti saja dahulu mekanisme nya",terang maryadi

Seperti diketahui Kecamatan Abung Selatan terdapat Lima desa yang memiliki Kades baru yaitu Desa Trimodadi, Sinar Ogan, Candimas, Cabang Empat dan Kalibalangan yang memiliki potensi pemberhentian perangkat desa tak sesuai mekanisme.

Dari pantauan awak media Tampak hadir lima kepala desa terpilih dan ketua bpd kecamatan beserta perangkat desa dilima desa yang mengikuti pemilihan serentak tahun 2021(Bambang)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved