Kamis, 10 Februari 2022

Heber Sihombing,SH : 9 Korban Investasi Bodong PT PAC Diperiksa Bareskrim Polri

Heber Sihombing,SH  :  9 Korban Investasi Bodong PT PAC Diperiksa Bareskrim Polri

Foto : Ma su fang, korban Investasi Bodong didampingi kuasa hukum Heber Sihombing, SH., Jon Parulian Purba, SH., Bambang Rikihadi, SH. Dan R. Hendra Madya K, SH.

9 Korban Investasi Bodong PT PAC Diperiksa Bareskrim

MAJALAH CEO - Jakarta - Polisi telah memeriksa 9 dari 133 korban investasi bodong yang diduga dilakukan oleh PT PAN Arcadia Capital (PAC). Sembilan korban telah diperiksa kemarin dan hari ini di Mabes Polri. "Kemarin yang dari Surabaya ada yang kurang sehat. Hari ini juga ada yang nggak bisa masuk karena swab-nya positif. Kalau hari ini total sembilan (sembilan korban yang diperiksa)," jelas kuasa hukum 133 korban PT PAC, Heber Sihombing,di Bareskrim, Rabu (9/2/2022).

Kesembilan korban investasi bodong itu berasal dari Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Mereka dicecar 30-35 pertanyaan oleh penyidik.

"Betul, Jakarta, Surabaya, dan Bandung," ungkap Heber. "Bervariasi (jumlah pertanyaannya) ya. Ada yang 30 ada yang 35 kurang lebih," ujarnya.

Heber menjelaskan, para korban itu ditanya dari mana para bisa mengetahui PT PAC dan kenapa tertarik berinvestasi. Selain itu, para korban ditanya sejak kapan tidak bisa mengambil uang mereka.

"Pertama, dari mana dia kenal PAC, kenapa dia tertarik untuk nanam investasi di PAC kemudian apa yang dijanjikan oleh PAC, kapan mereka nggak bisa ngambil uang," papar Heber.

Sebelumnya, salah satu terdakwa manajemen investasi (MI) terkait kasus korupsi Jiwasraya, PT PAN Arcadia Capital (PAC), dilaporkan ke Bareskrim Polri. PAC dilaporkan atas dugaan investasi bodong.

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/401/VII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu dibuat pada 7 Juli 2021.

Di dalam LP tersebut, terlapornya ialah Direktur Marketing PT PAN Arcadia Capital, Hasan. Hasan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

Jumlah korban investasi bodong PT PAC mencapai 133 orang. Adapun jumlah kerugiannya ditaksir mencapai Rp 186 miliar.

Kuasa hukum 133 korban PT PAC, Heber Sihombing, mengungkapkan kliennya menjadi korban reksa dana. Heber menduga reksa dana yang dijalankan PT PAC bodong.

"Klien saya sebagai korban reksa dana. Patut diduga (reksa dana bodong). (PT PAC) salah satu tersangka korporat kasus Jiwasraya juga," tambah Heber.

Heber membeberkan kenapa para nasabah awalnya tertarik berinvestasi di PT PAC. Saat itu, nasabah dijanjikan akan mendapat keuntungan berupa bunga tetap sebesar 9-12 persen per tahun dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Korban pun tertarik menyerahkan uang kepada PT PAC.

Namun PT PAC diduga menggunakan uang korban untuk membeli portofolio saham milik kelompok mereka yang jelek secara sengaja, sehingga para korban tidak bisa mencairkan uang mereka.

"Sejak Oktober 2019, pada saat para korban ingin melakukan redeem atau pencairan sesuai dengan janji-janji yang diberikan oleh PT PAC, ternyata PT PAC tidak dapat mengembalikan uang beserta keuntungan yang dijanjikan sebelumnya," ujar Heber.

Heber mengatakan laporan ini masih dalam tahap penyelidikan. Dia memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menaikkan laporan tersebut ke ranah penyidikan.

Pada tanggal 8 dan tanggal 9 Februari 2022, telah dilakukan Pemeriksaan di Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh PT. PAC, dengan Direktur Utama: IG, pemegang saham TI dan APS (yang juga merupakan salah satu petinggi/pemilik dari perusahaan besar di indonesia), yang sudah melewati proses gelar perkara dan kini memasuki tahap penyidikan.

Para korban sudah memberikan keterangan kepada para Penyidik di Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, dengan didampingi kuasa hukum Heber Sihombing, SH., Jon Parulian Purba, SH., Bambang Rikihadi, SH. Dan R. Hendra Madya K, SH., dan proses selanjutnya akan dijalankan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Perkara ini diawali dengan adanya laporan polisi yang diajukan oleh pelapor mewakili sejumlah 133 orang yaitu Para Nasabah/Investor dari PT PAC cabang Jakarta, PAC Cabang Surabaya, dan PAC Cabang Bandung, dengan total kerugian kurang lebih Rp. 186 Milyar. Pada awalnya Para Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan berupa bunga tetap (fix rated) sebesar 9% sampai dengan 12 % per tahun dengan tenor 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan sehingga Para Korban tertarik untuk menyerahkan uang kepada PT PAC.

Bahwa selain dijanjikan bunga tetap (fix rated) dalam tenor yang singkat, Para Korban juga dijanjikan uangnya aman dan pasti kembali, karena salah satu pemegang saham pengendali dari PT PAC juga merupakan pengusaha besar, terkenal dan dapat dipercaya karena merupakan pemilik dari salah satu perusahaan besar di Indonesia, sehingga Para Korban menjadi percaya dan tertarik menyerahkan uang kepada PT PAC.

Bahwa untuk meyakinkan para korban, pada saat bulan-bulan awal nasabah mendapatkan pemenuhan janji-janji fix rated dari PT PAC bahkan apabila ada nasabah yang mendapatkan pengembalian uang yang jumlahnya kurang karena pada saat masa jatuh tempo atau saat nasabah melakukan penarikan dana ternyata nilai NAB nya lebih kecil dari nilai modal para nasabah tersebut, maka para korban selalu mendapatkan tambahan dana talangan yang ditransfer langsung dari rekening salah satu pemegang saham PT PAC berinisial TI sehingga fix rated dan modalnya nasabah tetap utuh sesuai yang dijanjikan sejak awal dapat dipenuhi dan para korban semakin yakin bahwa para pemegang saham pengendali PT PAC memang mengetahui dan bertanggungjawab atas uang-uang para nasabah yang ada di PT PAC sehingga para korban tertarik untuk menyerahkan uangnya kembali dalam jumlah yang lebih besar kepada PT PAC.

Namun terhitung sejak bulan Desember 2019, para Korban sudah tidak bisa mengambil uangnya karena kabarnya PT. PAC tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang para nasabah, dan hal tersebut terjadi hingga saat ini dengan jumlah uang senilai 186 Milyar Rupiah milik 133 korban tersebut tidak dikembalikan oleh PT PAC. Selain korban yang berjumlah 133 orang dari Surabaya, Bandung, dan Jakarta tersebut, patut diduga masih banyak korban lainnya dengan perkiraan total kerugian dari seluruh korban dalam perkara ini mencapai 800 Milyar Rupiah.

Para Korban berharap seluruh Direksi PT PAC dan seluruh Pemegang Saham Pengendali, bapak TI dan Ibu APS, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PT. PAC, dapat menunjukkan itikad baiknya dan segera bertanggung jawab untuk mengembalikan uang para korban. Para Korban juga sangat berharap agar bapak Kapolri, berkenan ikut mengawasi dan memerintahkan pihak Bareskrim Polri dapat terus mengusut perkara ini sampai tuntas, dan tidak hanya mengejar “orang-orang dari level menengah” dari PT. PAC, namun lebih terutama mengejar tanggung jawab dari para pelaku-pelaku kejahatan kerah putih di level paling atas dari PT. PAC yang sebetulnya merupakan pihak yang benar-benar menikmati uang-uang milik para Korban (nasabah), karena patut diduga uang-uang milik para korban tersebut sebagian besar dipakai untuk membeli saham-saham dari group atau kelompok-kelompok usaha yang memiliki afiliasi dengan perusahaan-perusahaan milik dari para pemegang saham atau pihak-pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan PT. PAC, dan saham-saham tersebut kebanyakan bukan saham blue chip, melainkan sebagian besar merupakan saham-saham yang beresiko atau tidak likuid sehingga tentu saja tidak memberikan keuntungan yang akibatnya tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas saat nasabah membutuhkan dan hendak mengambil kembali uangnya, namun saham-saham tersebut tetap saja dibeli oleh PT. PAC selaku manager investasi untuk kepentingan kelompoknya, dan bukan untuk kepentingan para nasabah.

Para Korban sangat berterima kasih dengan kerja keras seluruh team penyidik dan berharap Bareskrim Polri dapat terus menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, tanpa harus takut dengan adanya kemungkinan intervensi dari pihak manapun yang memiliki kekuatan besar yang mencoba menutupi kasus ini.(red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved