menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi

Media Ceo Group

Media Ceo Group
Senin, 14 Februari 2022
Kriminal

Dua Orang Pemakai Dan Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi

Pemeriksaan kendaraan milik pelaku oleh Sat Res Narkoba Polres Sumedang 

MAJALAHCEO.COM,BANDUNG,-Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si  mengucapkan terima kasih atas dedikasi personel Sumedang Polda Jabar karena keberhasilannya dalam menangkap pemakai dan pengedar narkotika.


"Masalah narkotika merupakan masalah serius dan membutuhkan perhatian khusus dari semua elemen guna memberangus peredaran narkotika di negeri ini." ucap Ibrahim Tompo.


Sebanyak dua orang pemakai dan pengedar Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 9,97 gram sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumedang Polda Jabar.

Pelaku diringkus oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar


"Penangkapan terhadap dua tersangka itu dilakukan di lokasi berbeda. Pengungkapan pertama di jalan raya di pinggir jalan raya Sumedang - Subang tepatnya di Dusun Pawenang Rt. 03 Rw. 09 Desa Cikaramas Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, pada Jumat (11/01/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Sumedang Polda Jabar.


Tersangka pertama bernama A S Als C Bin Alm S  (46) tahun, warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta ditangkap di jalan raya Sumedang Subang, Kecamatan Tanjungmedar Sumedang


Sedangkan tersangka kedua  S Als O (39) ditangkap di kediamannya yang beralamat di Desa Malang nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Tersangka kedua ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu.


Barang Bukti  yang disita dari tersangka berupa dua paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 3,10 gram, satu unit Handphone Oppo F11 warna hitam, satu set alat hisap sabu; satu pak plastik klip bening ukuran kecil; dan satu unit Handphone samsung warna hitam.


Tersangka S alias O merupakan residivis kasus serupa, keduanya kini diamankan di satuan reserse narkoba Polres Sumedang Polda Jabar  untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.


#Yatiman,sumber : Bidhumas Polda Jabar

ceoNews Kriminal

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------













Marhaban Ya Ramadhan 1443 H

Marhaban Ya Ramadhan 1443 H







Connect With Us

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)