Selasa, 08 Februari 2022

Pelaku pembunuhan terhadap mantan istri di SDN 032 Tilil di Kelurahan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Pelaku pembunuhan terhadap mantan istri di SDN 032 Tilil di Kelurahan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

 


MAJALAHCEO.COM,BANDUNG,- Kasus pembunuhan terhadap AN seorang ASN di Kota Bandung di ancam hukuman mati,(8/02/2022).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol.Aswin Sipayung melalui Kapolsek Coblong Polresta Bandung Kompol Nanang Sukmajaya menjelaskan' berdasarkan keterangan para saksi, pelaku ini meminta korban untuk rujuk. Hanya saja korban menolak untuk rujuk.

, "Selain itu pelaku pun merasa sakit hati karena tidak diajak untuk berpartisipasi dalam pernikahan anaknya," katanya.

,"Pasal yang dikenakan adalah pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," tutur Kapolsek di Mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa 8 Februari 2022.

Menurut Nanang, Polsekta Coblong mendapatkan laporan terkait kasus ini sekira pukul 6.50 WIB. Setelah sebelumnya kejadian ini terjadi sekira pukul 6.45 WIB pada Senin 7 Februari 2022.



," Saat anggota tiba di lokasi, korban sudah tergeletak. Kami tidak bisa menolong nyawa korban karena korban sudah meninggal di tempat, sementara pelaku berada di bagian belakang sekolah menunggu petugas. Setelah itu lalu kita amankan," katanya.

Dugaan kuat berdasarkan fakta yang ada, bahwa pembunuhan ini memang telah direncanakan sebelumnya. Bahkan sebelum terjadi pembunuhan tiga hari sebelumnya pihak sekolah memediasi kisruh antar korban dan pelaku ini.

,"Pelaku ini menunggu di gerbang sekolah dengan pisau yang berada di bagian pinggangnya. Pelaku pun cekcok terlebih dahulu di depan sekolah, setelah itu korban dipiting oleh pelaku lalu ditusuk di bagian perut atas, hingga mengenai bagian paru-paru dan jantung, dengan kedalaman sekira 9 cm," pungkasnya.

Diketahui pelaku bekerja serabutan sedangkan korban atas nama AN (48) baru saja diangkat menjadi ASN.



Sementara menurut pengakuan pelaku NM, dia melakukan penusukan tersebut dikarenakan merasa cemburu. NM mengklaim bahwa korban ini berselingkuh padahal sudah mau rujuk sebelumnya.

Hanya saja keterangan pelaku ini belum bisa dijadikan bukti yang kuat. Kepolisian dari Polsekta Coblong pun terus mendalami kasus tersebut, sedikitnya sudah ada 9 barang bukti dalam kasus ini.

#Humas Polrestabes Bandung

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved