Selasa, 15 Februari 2022

Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Polisi Amankan  Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Kapolres Subang AKBP .Sumarni di dampingi Kasat Reskrim Polres subang Polda Jabar AKP.Muhammad Zulkarnaen dalam konferensi pers     

MAJALAHCEO.COM,BANDUNG,-Guru ngaji, berinisial AS (34) diduga mencabuli enam muridnya, ternyata karena beberapa kali menonton konten porno, sehingga melampiaskan hasratnya kepada murid-muridnya yang masih berusia di kisaran 11 sampai 19 tahun.


Hal ini dibenarkan Kapolres Subang Polda Jabar  AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang Polda Jabar AKP Muhammad Zulkarnaen dan Kabid Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang Upit Nurhayati di Kantor Satreskrim Polres Subang Polda Jabar, Senin (14/2/2022)

Berbagai barang bukti turut di amankan 


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan apresiasi kepada Polres Subang Polda Jabar karena dengan cepat dapat mengamankan pelaku pelecehan tersebut.


Kapolres Subang Polda Jabar  menyampaikan pria pengangguran yang masih jomblo asal Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang tersebut sudah dimintai keterangan dan ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar.


Sesuai keterangan yang bersangkutan, pencabulan terhadap enam anak dibawah umur tersebut karena pernah beberapa kali menonton konten porno, Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali  terhadap korban di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022 sd 9 Februari 2022.


Selanjutnya Polres Subang Polda Jabar  sudah berkoordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang, dan Dinas Sosial Kabupaten Subang. Selain itu, akan melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum serta trauma healing terhadap para korban.



AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar, Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban. Kemudian  Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.


#Yatiman,sumber :Bid Humas Polda Jabar

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved