Sabtu, 26 Maret 2022

Aksi Wartawan Indonesia Bersatu Geruduk Gedung Dewan Pres dan Berlanjut ke Mabes Polri

Aksi Wartawan Indonesia Bersatu Geruduk Gedung Dewan Pres dan Berlanjut ke Mabes Polri


MAJALAHCEO.COM,Jakarta ,- Ratusan wartawan yang tergabung dalam Wartawan Indonesia Bersatoe mengadakan aksi unjuk rasa di Depan Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta  hari ini. Beragam jurnalis dari banyak Media terutama Media Online berkumpul menyuarakan aspirasinya silih berganti. Untuk menjaga independensi wartawan diberi pita putih ditangan sebagai simbol peserta untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Dari atas mobil komando  bergantian mengikuti orasi tentang tuntutan masalah UKW dan Verifikasi Dewan Pers tentang Media tempat nya bekerja, Kamis ( 24/03/2022 )


Hal ini bermula muncul nya statemen dari Iskandar Zulkarnaen tentang Penertiban lagi Organisasi Pers dan Wartawan sebagai Lampu Merah bagi Perusahaan Pers yang tidak berbadan Hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Timbulnya juga penafsiran bahwa wartawan harus UKW dan Media terverifikasi di Dewan Pers. Hal itu sangat keliru dan tak sejalan dengan Konstitusi UU no 40 tentang Pers. 


Iskandar Zulkarnain juga menyebutkan Undang undang no 40 tahun 1999 mengamanatkan bahwa perusahaan Pers harus berbadan Hukum dan terverifikasi di Dewan Pers termasuk Wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pernyataan itu patut diyakini telah mengaburkan amanah konstitusi UU no40 tahun 1999tentang Pers bahwa didalam Undang undang tersebut tidak ditemukannya dari Pasal perpasal bab perbab adanya UKW dan verifikasi Media. Dimana hanya disebut dalam UU no 40tahun1999 bahwa Dewan Pers bertugas hanya sebatas mendata perusahaan Pers. 


Aksi ini juga menjadi temu kangen wartawan yang datang dari berbagai daerah dan media massa. Aksi dilanjutkan menuju ke Mabes Polri untuk melakukan Pelaporan tentang Iskandar Zulkarnain masalah pengaburan Konstitusi UU no 40 tahun 1999tentang Pers. 

Meminta Ketua Dewan Pers bersikap netral dan mendudukkan perkara ini dengan bijak serta permohonan maaf Iskandar Zulkarnain didepan publik, disiarkan di media massa atas pernyataan soal UKW dan verifikasi media. 


9 perwakilan wartawan yang masuk ke dalam gedung Dewan Pers tak berhasil menemukan anggota Dewan Pers dan hanya ditemui orang kominfo. Dan mereka cuma mau Terima laporan dan tak bisa ambil keputusan


Tuntutan Wartawan Indonesia Bersatu menyampaikan 4 tuntutan diantaranya :


1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang mengaku Ahli Pers Dewan ( Statementnya mengaburkan konstitusi UU Pers No.40 Tahun 1999.


2. Hapus aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers karena keluar dari konstitusi amanah UU No.40 Tahun 1999 tentang pers.


3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan visi misi dibentuknya Dewan Pers.


4. Cabut SK Presiden, serta nota kesepahaman  dengan TNI/Polri  dan Pemerintah.


 ( Syarif )

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved