Jumat, 25 Maret 2022

Pelaku Penikaman Yang Sempat Buron Akhirnya di Tangkap

Pelaku Penikaman Yang Sempat Buron Akhirnya di Tangkap

MAJALAH CEO - ENREKANG - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK pimpinan pelaksanaan press release kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dengan melakukan penganiayaan berat kepada korbannya, Kamis,(24/03/22).

Saat Konferensi Pers ,Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Maga dan Kasubsipenmas Humas Iptu Agung Yulianto, SH,MH, serta personel Polres Enrekang bersama sejumlah awak media yang ada diwilayah hukum Polres Enrekang.

Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan menjelaskan Sat Reskrim Polres Enrekang berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dengan melakukan penganiayaan berat.

Bermula peristiwa tersebut terjadi ketika tersangka merasa tersinggung karena di bulan Mei 2021 lalu pelaku mendatangi Koperasi PT Wahana Alam Sejahtera dengan maksud menanyakan persyaratan pengajuan kredit namun pelaku dianggap tidak memenuhi syarat karena jaminan yang digunanakan merupakan kendaraan diluar provinsi,ungkap Arief Doddy Suryawan.

Lanjutnya, Setelah beberapa bulan kemudian tepatnya Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 13.15 Wita pelaku kembali datang ke Koperasi dengan alasan ingin membayarkan angsuran nasabah yang ada di koperasi tersebut .

Kemudian pelaku mendatangi Korban dan menanyakan tempat dimana toilet setelah dari toilet pelaku mengambil pisau dapur Koperasi lalu menyerang korban dengan cara menusuk bagian tangan dan kepala korban berkali kali lalu memukul dan mencekik lehernya lanjut AKBP Arief Doddy.

"Pada saat kemudian Korban yang sedang terluka mengalami percobaan pembunuhan berteriak meminta pertolongan hingga warga datang menolong dan membawanya ke puskesmas terdekat, ketika itu juga pelaku sudah melarikan diri. Barang bukti yang telah disita 1 unit motor, pisau, sepang sandal dan video cctv". terangnya.

Menurut Kapolres Enrekang setelah melakukan penganiayaan terhadap korban ,tersangka melarikan diri. Polres Enrekang berhasil menangkap pelaku di tempat kerja istrinya yang terletak di Kabupaten Talakar setelah buron beberapa bulan, jelas Arief.

Dihadapan awak media Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.Ik mengatakan pula bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial AML, umur 34 tahun, pekerjaan Wiraswasta ,beralamat Jalan Abd Wahab Dg Ngerang Kelurahan Patalassang Kabupaten Takalar.

"Tersangka AML (34) sudah kami tahan di Mapolres Enrekang. Ia mengatakan sangat menyesali perbuatannya, dan atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 388 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara",Pungkas AKBP Arief Doddy Suryawan, S.Ik.(atta)    

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved