Jumat, 25 Maret 2022

Korban Pengeroyokan Lampura Tuding Klarifikasi Kabag Protokol Tubaba Kebohongan

Korban Pengeroyokan Lampura Tuding Klarifikasi Kabag Protokol Tubaba Kebohongan

Korban Pengeroyokan Lampura Tuding Klarifikasi Kabag Protokol Tubaba Kebohongan

Majalah CEO-Lampung Utara-Aksi Dugaan penganiayaan dan pengeroyokan Oknum ASN Lampura dan Tubaba memasuki babak baru, kedua belah pihak saling lapor polisi dan mengadakan konferensi pers.

Dalam keterangan nya FR (35) yang menjabat sebagai Kabag Protokol Kabupaten Tubaba menampik keterangan dari korban Iin Damayanti bahkan mengaku pihak keluarga korban yang mendatangi keluarga mereka untuk melakukan pengancaman dan pengrusakan.

Iin Damayanti menuding semua keterangan FR merupakan kebohongan publik dan sengaja menghambat proses hukum atas laporannya ke polisi.

"Saya korban disini karena selain GR (suaminya) yang mendorong dan membanting saya, ipar dan ibu mertua ikut memegang tangan saya namun dikatakan keluarga saya yang mengancam bahkan disebut adik saya menunjukkan Sajam itu sebuah kebohongan karena yang ada MA (mertua) yang mencabut senjata jenis golok" ujar Iin Damayanti, Kamis (24/03/2022).

Selain itu ditambahkan atas sangkaan pengrusakan mobil dan pagar rumah juga tidaklah benar, karena kedatangan dirinya atas permintaan suaminya agar minta maaf kepada pihak keluarga mereka.

"Saya minta APH dapat memberikan keadilan terhadap saya, dan klarifikasi kemarin oleh FR adalah fitnah" imbuh Iin.

Ditempat yang sama Andriansyah juga mengatakan dirinya mengalami pemukulan mengakibatkan hidung dan mulutnya berdarah.

"Saya ngak bicara apa-apa bang, waktu Ayuk saya dikeroyok, tiba-tiba MA (pegawai pengadilan) memukul kepala saya dengan keras kemudian Anaknya yang berstatus mahasiswa STTD ikut memukul saya dibantu GR dan FR" jelas Andriansyah.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, S.H mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak.

"Sedang kita proses karena kedua belah pihak saling lapor maka akan diselidiki kebenaran laporan tersebut untuk sementara masih proses" tandas Eko Rendi Oktama.

Salah satu terlapor dalam kasus tersebut adalah yang disebut berstatus Sekretaris Pengadilan Negeri Kotabumi turut dibenarkan oleh juru bicara pengadilan.

"Kalau informasi bahwa salah satu terlapor MA memang benar sekretaris pengadilan negeri Kotabumi namun tentunya permasalahan itu menyangkut urusan pribadi tidak ada kaitan institusi kami" jelas Amar selaku Jubir pengadilan.

Namun ketika Majalah CEO.com mencoba menemui sekretaris pengadilan tersebut untuk menanyakan tuduhan pemukulan beliau sedang ada kesibukan.

"Mungkin besok bang kalo mau bertemu saat ini beliau (sekretaris) sedang ada kesibukan" pu

ngkas Jubir pengadilan. Sebelumnya majalah CEO.com memberitakan bahwa pejabat teras Kabupaten Tubaba telah dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap korban Iin Damayanti dan sepupunya sehingga mengalami trauma mendalam dan luka memar.

GR (39) merupakan suami korban yang merupakan ASN menjabat Kasi Tata ruang di dinas PUPR Tubaba bersama keluarga melakukan penganiayaan terhadap Iin Damayanti yang merupakan istri dan ibu ketiga anaknya.(Bambang)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved