Kamis, 28 April 2022

Sekjen Organda Ateng Aryono Berharap.Aturan dan Persyaratan Perjalanan Mudik Lebaran dilonggarkan

Sekjen Organda Ateng  Aryono Berharap.Aturan dan Persyaratan Perjalanan Mudik Lebaran dilonggarkan

Jakarta - Keterisian kapasitas penumpang pada transportasi umum diharapkan naik pada saat arus mudik tahun ini, setelah dua tahun belakangan akibat pengendalian pandemi Covid-19. Pelaku usaha transportasi darat, dalam hal ini, berharap pemerintah tidak memperketat aturan perjalanan saat mudik Lebaran.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan kepada media, sudah dua tahun ini pelaku usaha bus penumpang tidak mengalami "panen" akibat pembatasan pergerakan manusia, guna mencegah penyebaran virus. Menurutnya, saat inilah pelaku usaha bisa kembali pulih setelah dua kali lebaran gigit jari.

Ateng berharap dengan aturan dan syarat perjalanan mudik yang lebih longgar tahun ini, kapasitan penumpang bus setidaknya bisa naik ke kisaran 70–80 persen.

"Kalau okupansi kembali ke 70–80 persen saja secara rata-rata, itu sudah bagus. Dalam artian, itu posisi rata-rata sudah bagus dan cukup stabil untuk pelaku usaha," ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Selama dua tahun belakangan, cerita Ateng, pergerakan penumpang turun akibat pembatasan mobilitas sebagai konsekuensi dari pandemi Covid-19, yang diumumkan sejak Maret 2020. Biasanya, pergerakan manusia saat libur Idulfitri sangat tinggi khususnya di area Jabodetabek, Jawa Tengah DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan sekitar Jawa Barat.

Sekjen Organda berharap aturan mudik nantinya cukup menerapkan sesuai apa yang saat ini diterapkan di berbagai moda transportasi. Melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dirilis pada 8 Maret lalu, sejumlah aturan dan persyaratan perjalanan dilonggarkan.

Misalnya, kapasitas penumpang moda transportasi ditingkatkan dan tidak diwajibkannya lagi hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan atau penumpang yang sudah divaksin lengkap atau booster.(red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved