Jumat, 08 Juli 2022

SENGKETA LAHAN ITENAS BELUM FINAL, AHLI WARIS AJUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

SENGKETA LAHAN ITENAS BELUM FINAL, AHLI WARIS AJUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI



Jakarta - Perkara permasalahan 4 bidang tanah yang telah bersertifikat hak milik an. Ir Sutjiati Bunarto almh. yang hingga kini masih dalam penguasaan pihak Yayasan Dayang Sumbi selaku pengelola kegiatan pendidikan di Institut Teknologi Nasional biasa dikenal ITENAS Bandung, kembali dipersoalkan oleh para ke delapan ahli waris dari salah satu Pendiri Yayasan Dayang Sumbi yang bernama Ibu Ir. Sutjiati Bunarto almh.

Kali ini para ahli waris dari Ibu Ir Sutjiati Bunarto almh. Menyerahkan sepenuhnya upaya PK ( Peninjauan Kembali) melalui kuasa hukumnya RUDY MARJONO DKK , Advokat yang berkantor di KYR Law Office beralamat di Gedung Menara Hijau lt. 7 suite 702 MT. Haryono Jakarta Selatan .

“ Kami telah mengajukan upaya hukum luar biasa PENINJAUAN KEMBALI terhadap putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1801 K/ Pdt / 2021 tanggal 18 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 353/ Pdt /2020/ PT.BDG. tanggal 25 September 2020, jo. putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 398/ Pdt.G /2018/ PN. Bdg. tanggal 18 Oktober 2019, melalui PENGADILAN NEGERI BANDUNG pada tanggal 6 Juli 2022 hari Rabu kemarin dan telah sah terdaftar dengan register perkara Peninjauan Kembali nomor: 14 / Pdt.PK/ 2022/PN.Bdg. “ terang Rudy kepada awak media di Jakarta, hari jumat, tanggal 8Juli 2022.

Adapun alasan Para ahli waris menempuh jalur upaya hukum Peninjauan Kembali dikarenakan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memenangkan para ahli waris dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI sehingga mengakibatkan para ahli waris dirugikan kepentingannya terhadap tanah-tanah yang bersertifikat an. Ir. Sutjiati Bunarto almh.

Dalam perkara aquo hingga saat ini tanpa memberikan kompensasi atau ganti kerugian Kepada para ahli waris yang bersangkutan.

Menurut Rudy, yang mendasari alasan pengajuan upaya hukum luar biasa ini, ditemukannya hal-hal yang bersifat subtantif yang dibenarkan dalam upaya peninjauan kembali yakni adanya ultra petita (mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut dalam Hal ini penambahan ira-ira dalam petitum gugatan dari pihak Yayasan Dayang Sumbi selaku Penggugat kini Termohon Peninjauan Kembali ), serta adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh hakim pemutus yang terdahulu baik dalam penerapan tata cara beracara dan penegakkan norma hukum yang tidake Semestinya. Kemenangan pihak Yayasan Dayang Sumbi melawan para ahli waris Ir.Sutjiati Bunarto almh.

Menurut Rudy pada garis besarnya didasari adanya 2 hal yakni akta pernyataan dan akta kuasa yang pernah dibuat oleh almarhumah pada tahun 1976 yang menerangkan jika almarhumah telah membeli 4 bidang tanah dalam perkara aquo, dengan menggunakan dana yayasan dan memberikan kewenangan mutlak kepada Yayasan dalam mengelola tanah-tanah tersebut. “ Adalah hal yang tidak lazim seorang membeli tanah tahun 1974 namun kemudian disusuli akta pernyataan dan kuasa yang dibuat tahun 1976 , ini kan aneh dan tidak lazim masak sudah 2 tahun berlalu dari transaksi tanah yang dilakukan oleh almarhumah baru dibuatkan akta pernyataan yang menerangkan dirinya membeli tanah dari dana yayasan, seharusnya jika memang benar almarhumah menggunakan dana yayasan surat pernyataan itu lazimnya dibuat sebelum transaksi, dan di sisi lain selama ini pihak notaris yang membuat kedua akta tersebut tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara

Hal ini penting mengingat si pembuat pernyataan telah lama meninggal dunia dan surat pernyataan gak bisa diperlakukan Sebagaimana surat wasiat yang dapat mengikat hak dan kewajiban pihak ketiga, dan seharusnya surat kuasa otomatis itu gugur demi hukum jika mengacu pasal 1813 BW, dan bilamana akan diperbaharui harus melibatkan ahli waris almarhumah. Terkait surat kuasa mutlak yang dibuat almarhumah pada tahun 1976 , jika berdasarkan INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 14 TAHUN 1982 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN KUASA MUTLAK SEBAGAI PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH,

sebenarnya akta kuasa almarhumah sudah tidak dapat diberlakukan lagi, sebab masa penggunaannya telah melewati jamannya , ” Gak bisa dong kuasa yang dibuat di tahun sebelum berlakunya larangan dari mentri dalam negeri namun dibiarkan gak dipakai hingga lewati tahun larangan, kemudian pasca tahun larangan berjalan kuasa tersebut masih terus akan digunakan itu melanggar norma hukum namanya “ dan dalam hal ini Rudy sependapat dengan salah satu pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dalam putusannyaakhirnya menolak gugatan pihak Yayasan.

Sebelum menutup pembicaraan , Rudy berharap dalam upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan kali ini masih dapat memberikan keadilan yang semestinya Bagi para pencari keadilan (justisiable). “ Semoga Keadilan berpihak bagi Yang benar).(rilis/DM)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved