menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Jumat, 29 Juli 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan 364 Botol Miras Impor Oplosan


MAJALAHCEO.COM,KAB.BANDUNG,-|Satnarkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku MG (34) kasus home industri miras impor oplosan.


Kapolresta Bandung Polda Jabar  Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya peredaran miras impor oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.


"Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Bandung," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 29 Juli 2022.



Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memuji kerja keras Kapolresta Bandung Polda Jabar karena berhasil mengamankan 364 botol miras impor oplosan.


Adapun lokasi yang menjadi sasaran Satnarkoba Polresta Bandung Polda Jabar adalah di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.


"Pengakuan dari pelaku, miras impor palsu ini dioplos sendiri," ujarnya.


Pelaku mengoplos miras impor palsu ini dibuat sesuai dengan pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial secara online.


"Pelaku ini bisa memproduksi sehari bisa 30 sampai 50 botol, dan barang ini dibuat sesuai pesanan dari buyer," tuturnya.


Setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu ini. Anggota Satnarkoba Polresta Bandung Polda Jabar  langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.


"Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang," ungkapnya.


"Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 187.200 jiwa," tambahnya.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.


#Yatiman***

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

YULI MARIA LYANAWATI, S.POL.,MT KETUA FORUM HARMONI INDONESIA

YULI MARIA LYANAWATI, S.POL.,MT    KETUA FORUM HARMONI INDONESIA

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ANDRI - Ketua DPC PPP Kabupaten Bangka Barat

ANDRI -  Ketua DPC PPP Kabupaten Bangka Barat

Kapolsek Jebus - Kompol. Ghalih Widyo Nugroho,S.H.,S.I.K

Kapolsek Jebus - Kompol. Ghalih Widyo Nugroho,S.H.,S.I.K

CHRIS KARYADI - Kades Kelabat Kecamatan Parit Tiga

CHRIS KARYADI -  Kades Kelabat Kecamatan Parit Tiga

ERWIN FAUZI - Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga

ERWIN FAUZI - Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga

DENI FERDIAN - Desa Kapit Kecamatan Parittiga

DENI FERDIAN - Desa Kapit Kecamatan Parittiga

ANGGA SAPUTRA SALIM - Sungai Buluh - Jebus Bangka Barat

ANGGA SAPUTRA SALIM -  Sungai Buluh - Jebus Bangka Barat

Yayasan Harapan Masyarakat Bakit (YHMB)

Yayasan Harapan Masyarakat Bakit (YHMB)

Forum Masyarakat Pesisir Bakit ( FMPB)

Forum Masyarakat Pesisir Bakit ( FMPB)









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)