Selasa, 20 September 2022

Inginkan Solusi, Pemohon Eksekusi Berharap Ada Mediasi Dengan Termohon

Inginkan Solusi, Pemohon Eksekusi Berharap Ada Mediasi Dengan Termohon

 



MAJALAHCEO.COM | Jakarta - Permohonan eksekusi terhadap termohon eksekusi (PT BBB) kembali dilayangkan pihak pemohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada hari Selasa (20/9/2022), petugas juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan pendataan terhadap aset di lokasi Sport Center Duta Mas, Jakarta Barat.


Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Soedarto Rimbun,SH, MH kepada media menjelaskan, permasalahan berawal dari pihak termohon eksekusi memiliki hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp.943 juta. Diakuinya, pada saat penetapan sebenarnya Rp.1,9 Miliar tetapi termohon eksekusi baru membayar sebesar Rp.1 Miliar dan sisanya belum dibayar yang merupakan hutang kepada pihak ketiga, sehingga pemohon eksekusi mengajukan eksekusi kembali.


Sebelumnya, kata Soedarto, pada saat pemohon mengajukan eksekusi, pihak termohon Budiono direktur utama PT.BBB saat itu (2014-2019) pernah melakukan gugatan perlawanan pada tahun 2017 yang saat itu direktur utamanya yaitu Budiono (2014-2019). Pemohon dinyatakan menang ditingkat kasasi dan menang ditingkat PK (peninjauan kembali). Dengan kemenangan tersebut, pemohon mengajukan eksekusi kembali di tahun 2022 ini karena tidak ada komunikasi atau mediasi dari pihak Budiono.


"Kita sangat menyesalkan pihak termohon Budiono direktur utama PT.BBB tidak mau melakukan mediasi. Kita berharap ada mediasi sebagai win-win solution. Jika tidak ada mediasi, kita akan mengajukan eksekusi pekan depan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tegasnya.


Sementara itu, Direktur Utama PT BBB, Calon ginting didampingi Penasehat Hukum Najab Khan SH mengungkapkan bahwa gugatan terhadap pihaknya dipicu dari adanya permintaan pihak pemohon eksekusi kepada termohon untuk mengembalikan uang investasi sebesar Rp.400 juta karena dilihat kurang maju usahanya.


"Sesuai permintaan pemohon untuk berdamai, kami membuat akta perdamaian di notaris dan menyepakati membayar Rp.1 Miliar dengan tujuan untuk menjaga investasi agar tidak terganggu," ungkapnya.


Dalam akta perdamaian tersebut, kata Ginting, dijelaskan bahwa dengan menerima Rp1 Miliar pihak pemohon tidak akan menuntut apapun termasuk putusan pengadilan maupun MA. Ia mengaku heran ketika pihak pemohon menagih sisanya. Namun demikian, jika dalam akta perdamaian tersebut dituangkan, maka pihaknya bersedia membayar sisanya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved