Senin, 05 September 2022

Pelontar Gas Air Mata Dikeluarkan dan Dibersihkan oleh Personel Sat Samapta Polres Kebumen

Pelontar Gas Air Mata Dikeluarkan dan Dibersihkan oleh Personel Sat Samapta Polres Kebumen


MAJALAHCEO COM,POLRES KEBUMEN,---Dalam meredam aksi unjuk rasa yang eskalasinya mulai mengarah ke aksi anarkis, aparat kepolisian sering menggunakan tembakan gas air mata untuk membubarkan.


Hal ini dilakukan agar massa lebih terkendali sehingga situasi kamtibmas bisa kembali kondusif. 


Siang ini senjata pelontar gas air mata yang biasa digunakan untuk pengamanan unjuk rasa dikeluarkan dari gudang Sat Samapta lalu dibersihkan oleh personel, Senin (5/9/2022).


Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, hal itu adalah perawatan berkala agar kondisi selalu dalam keadaan baik.


"Apapun itu peralatannya, harus ada perawatan berkala. Termasuk senjata pelontar falsh ball, juga harus dicek dan dibersihkan secara berkala," ungkap Aiptu Catur. 


Dalam berbagai penangan aksi demonstrasi, para personel Kepolisian RI menjalankan tindakan sesuai protap, termasuk menggunakan senjata pelontar gas air mata atau flash ball.


Di mana setelah barikade dan water cannon tidak berdampak dalam menenangkan massa, maka untuk pertahanan terakhir, terpaksa dilakukan penembakkan gas air mata untuk membubarkan para pendemo yang mulai bertindak anarkis.


Penggunaan gas air mata biasanya ampuh untuk mengurasi massa, lantaran demonstran atau orang yang terkena gas tersebut akan merasakan perih pada wajah dan kulit. Sehingga harapannya demonstrasi yang anarkis bisa dibubarkan. 


"Penggunaan falsh ball itu biasanya jalan terakhir, setelah beberapa cara digunakan tak dapat cukup membubarkan demonstran yang semakin anarkis," pungkasnya. 


Namun demikian Aiptu Catur mengatakan hal tersebut hanya perawatan berkala saja, dan berharap situasi kamtibmas di Kebumen selalu dalam keadaan kondusif. 



(Jun/Sumber (Humas Polres Kebumen)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved