Selasa, 20 September 2022

Rutin Laksanakan Kegiatan Positif di Bidang Sosial, Masyarakat Serahkan Senjata Api Rakitan Jenis Lantak Kepada Satgas Pamtas Yonarmed 5/105 Tarik Pancagiri.

Rutin Laksanakan Kegiatan Positif di Bidang Sosial, Masyarakat Serahkan Senjata Api Rakitan Jenis Lantak Kepada Satgas Pamtas Yonarmed 5/105 Tarik Pancagiri.


MAJALAHCEO.COM,Mahakam Ulu,- Rutin melaksanakan kegiatan positif dibidang sosial, Satgas pamtas Yonarmed 5/105 Tarik Pancagiri Pos Long Apari SSK IV mendapatkan senjata api rakitan jenis lantak yang diserahkan oleh masyarakat setempat kepada Danpos Long Apari Lettu Arm Yanto Setiawan di desa Long Apari, kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. ( Selasa, 20 September 2022)


Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 5/105 Tarik Pancagiri Mayor Arm Yan Octa Rombenanta S.Sos. dalam rilisnya menyampaikan bahwa kegiatan pamtas ini menitik beratkan pada pembinaan SDM di desa binaan seperti gebrakan kesehatan Door to Door serta melaksanakan kegiatan Gadik (Tenaga Pendidik) agar bisa membantu masyarakat secara nyata.



" Selain tugas pokok sebagai penjaga perbatasan RI-MLY tugas Satgas Pamtas adalah berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membantu mencerdaskan masyarakat dengan gebrakan kesehatan Door to Door dan kegiatan tenaga pendidik yang rutin kami laksanakan di sekolah sekolah yang ada di perbatasan " Ujar Dansatgas.


Penyerahan Senjata api rakitan tersebut berawal dari kegiatan Gebrakan kesehatan Door to Door yang rutin dilakukan oleh anggota Pos Long Apari, merasa terbantu dengan adanya berbagai rangkaian kegiatan positif yang dilaksanakan oleh satgas pamtas khususnya Pos Long Apari masyarakat berinisial HE (31) secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis lantak tersebut, ditambah dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh personel pos Long Apari tentang bahaya peredaran senjata Api secara ilegal semakin memantapkan Bapak HE (31) untuk menyerahkan senjata api tersebut.


Sesuai dengan pasal 1 ayat (1) undang undang darurat No 12 tahun 1951 yang berisi tentang peredaran senjata api illegal di negara Indonesia. Dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum paham dan mematuhi akan hal ini maka peraturan ini masih belum terlaksana dengan baik.



Selanjutnya dengan koordinasi dan komunikasi yang baik serta pemberian pemahaman tentang bahaya senjata api rakitan. Bapak HE (31) secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan tersebut kepada personil pos long apari yang diwakili Komandan Pos Long Apari Lettu Arm Yanto Setiawan. Setelahnya senjata api tersebut diamankan di Pos Long Apari untuk dilaporkan kepada Komando Atas.

#Yatiman****

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved