Minggu, 04 September 2022

Tarif Angkutan Kapal Wilayah Maluku Utara Naik 10 sampai 15 Persen, Berikut Daftarnya.

Tarif Angkutan Kapal Wilayah Maluku Utara Naik 10 sampai 15 Persen, Berikut Daftarnya.


MAJALAHCEO.COM,Maluku Utara, - Sofifi : naiknya BBM membuat harga tiket kapal maupun speedboat antar kabupaten/kota di Maluku Utara mengalami kenaikan.


Diketahui kenaikan ini tarif angkutan kapal ini berimbas dari  naiknya harga BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah pusat.


 Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara Armin Zakaria saat dikonfirmasi Via Whatsapp membenarkan bahwa pemerintah memberlakukan harga taruf angkutan kapal di wilayah Maluku Utara guna mengantisipasi kenaikan tarif secara sepihak oleh operator/pemilik kapal. 


Kata Armin sempat terjadi kenaikan tarif hingga 30%  dilakukan  secara sepihak oleh pemilik tanpa diketahui Dinas Perhubungan Provinsi. " Langka ini kita baut untuk menghindari kenaikan tarif yang tidak sesuai prosedur",tandanya



Oleh karena itu lanjut Armin, berdasarkan surat edaran

 Nomor 559/391, Pemprov Malut memberlakukan tarif sementara sambil menunggu terbitnya SK Gubernur baru tentang penyesuaian tarif angkutan penumpang kapal laut untuk kapal konvensional dan kapal cepat.


Dalam ketentuan tarif baru sementara itu rata-rata tarif angkutan laut mengalami kenaikan 10 persen hingga 15 persen dan tidak sampai 30 persen  berikut daftarnya : 


Kapal rute Kota Ternate-Pulau Morotai dari Rp 170.000 menjadi Rp 195.500 (naik 15 persen)


Kapal rute Kota Ternate-Pulau Bacan, Halmahera Selatan dari Rp 130.000 menjadi Rp 149.500 (naik 15 persen)


Kapal rute Kota Ternate-Pulau Taliabu dari Rp 450 menjadi Rp 517.500 (naik 15 persen)


Kapal rute Kota Ternate-Kepulauan Sula dari Rp 310.000 menjadi Rp 357.500 (naik 15 persen)


Speedboat rute Kote Ternate-Kota Sofifi dari Rp 50 ribu menjadi Rp 55 ribu (naik 10 persen bagi pengguna minyak tanah) atau Rp 57.500 (naik 15 persen bagi pengguna BBM jenis lain)


Speedboat rute Kota Ternate-Jailolo (Halmahera Barat) dari Rp 60.000 menjadi Rp 66.000 (naik 10 persen bagi pengguna minyak tanah) atau Rp 69.000 (naik 15 persen bagi pengguna BBM jenis lain).

#Adhy

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved