menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Kamis, 20 Oktober 2022

Gandeng Baznas, Polres Sukoharjo Sosialisasikan Pembayaran Zakat dan Infaq kepada Jajarannya


MAJALAHCEO.COM,SUKOHARJO---- Menggandeng Baznas, Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi zakat dan infaq kepada para personelnya. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Panjura Polres, Kamis (20/10/2022).


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, kegiatan ini perlu dilakukan karena bagi umat muslim zakat adalah suatu kewajiban.


“Saya sudah mengecek bahwa ada aturan internal Polri yang mengatur tentang zakat, namun baru di tingkat Mabes Polri. Disamping itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan Inpres terkait zakat dan itu bisa dijadikan dasar, dan nanti mohon Ketua Baznas yang akan menyosialisasikannya,” ujarnya.


“Semoga sosialisasi ini bermanfaat, karena kita sebagai aparat negara mendapatkan gaji setiap bulannya dan kali ini akan disampaikan bahwa zakat mal atau zakat gaji adalah kewajiban kita,” tandas Kapolres.


Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Sukoharjo Sardiyono, menyampaikan, Baznas sebagai amil zakat negara didasarkan dari Impres No. 03 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


Ia menerangkan bahwa zakat dilaksanakan bagi seorang hamba yang sudah memenuhi nishob yaitu memiliki harta sebesar 85 kg emas dan itu wajib mengeluarkan Zakat sebesar 2.5 %.


“Nishob di kabupaten Sukoharjo sendiri sebesar 54.357.000 pertahun atau 4.529.000 perbulan,” jelasnya.


Lebih lanjut, Sardiyono, menjelaskan bahwa kadar zakat penentuan standar perhitungan zakat penghasilan menggunakan 3 pendekatan, yaitu pertama dengan ketentuan zakat perdagangan atau emas dan perak sehingga berlaku ketentuan 2.5 %.


Kedua menggunakan ketentuan zakat pertanian dimana nishobnya mencapai angka senilai 5 uasaq atau 653 kg gabah.


Dan ketiga mengkombinasikan kedua pendekatan sebelumya, dimana untuk ketentuan nishobnya atau pendapatan minimal kena wajib pajak zakat menggunakan zakat emas dengan pembayaran setiap bulan.

 

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini anggota polres sukoharjo dapat menyalurkan zakatnya melalui baznas kabupaten Sukoharjo,” tandasnya.


(Jun/Sumber Humas Polres Sukoharjo)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------
Advertisement

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)