menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Kamis, 27 Oktober 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan Yang Sempat Viral Berhasil Diamankan Polisi


MAJALAHCEO.COM, BANDUNG,-Dua orang pemuda ditangkap Polisi karena telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang satpam komplek Megabrata, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 16 Oktober 2022 itu terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada personel Polrestabes Bandung Polda Jabar atas keberhasilannya mengamankan pelaku pengeroyokan yang sempat viral.



Polisi bekerja tak kenal lelah dan waktu, semata - mata untuk melayani masyarakat walau sering dipandang sebelah mata.


Kapolsek Buahbatu Polrestabes Bandung Polda Jabar  Kompol A. Riduan mengatakan, sekelompok orang mengendarai sepeda motor melintasi komplek yang dijaga oleh korban bernama Hendra Sanjaya sebagai satpam. Karena knalpot yang digunakan bising, korban pun menegur mereka.


"Korban menegur pelaku karena knalpotnya bising. Tapi mereka tidak terima teguran dari korban, kemudian mereka memutar balik lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban," ucap Riduan di Mapolsek Buahbatu Polrestabes Bandung Polda Jabar,  Kamis 27 Oktober 2022.


Saat tengah dikeroyok, kata dia, korban pun berteriak meminta tolong kepada warga di lokasi tersebut. Kemudian warga dan rekan korban pun berlari mengejar para pelaku yang berjumlah empat orang.


"Para pelaku berhasil kabur. Kemudian setelah korban melaporkan kepada kita, kemudian kita lakukan pengejaran terhadap para pelaku," kata dia.


Riduan mengatakan, dua orang dari empat pelaku berhasil ditangkap pada keesokan harinya. Dua pelaku tersebut berinsial AL dan MZ, sementara dua orang lainnya CI dan BK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.


#Yatiman***

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------
Advertisement

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)