Jumat, 28 Oktober 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Para Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi Di Ungkap Polisi

Kabid Humas Polda Jabar : Para Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi Di Ungkap Polisi


MAJALAHCEO.COM,BOGOR,-Pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi di wilayah Rumpin kabupaten Bogor berhasil di lakukan Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar ,yang mana dalam pengungkapan tersebut sebanyak tiga orang pelaku berinisial GS alias BL (43), NS alias G (25), dan K (52) berhasil diamankan 


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Bogor Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil  mengamankan para pelaku pengoplos tabung gas bersubsidi.


Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya pada Jum'at  (28/10/2022) mengatakan bahwa pengungkapan yang berhasil di lakukannya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Polres Bogor Polda Jabar, yang mana dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian penyuntikan pemindahan isi tabung gas berukuran 3 kilo ke tabung gas  berukuran 12 kilo gram menggunakan selang. dalam melakukan aksinya pelaku ini juga menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas.



Dari penyidikan yang  dilakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Sementara itu keuntungan yang mereka dapat ini sekitar 150 juta rupiah 


Dari pengungkapan tersebut diamankan juga barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kg, kemudian 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone.


"Ketiga pelaku ini  dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja kemudian selain itu juga terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi , dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar rupiah." ungkap AKBP Iman Imanuddin. 


#Yatiman**

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved