menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Kamis, 06 Oktober 2022

Kurang Dari 24 Jam, Gerombolan Pembobol Rumah Kosong di Wilayah Grogol Berhasil Ditangkap Polres Sukoharjo


MAJALAHCEO.COM,SUKOHARJO----Kurang Dari 24 Jam, Polres Sukoharjo berhasil membekuk segerombolan pembobol rumah kosong di Perumahan Baiti Jannati No A 29, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022), mengatakan bahwa pembobolan rumah dilakukan pada 3 Oktober 2022.  Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut nekat membobol rumah milik Aulia Rahman (38), yang berlamat di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.


Pelaku adalah JT (55), yang berasal dari Kabupaten Demak, beserta ketiga pelaku lainnya MIF (22), AS (36), dan M (49), dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.



Dalam aksinya, para pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, diantaranya 1 buah handphone, 1 buah Laptop, 2 buah TV, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 Buku tabungan Bank,  2 batang emas antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp. 1 Juta, dan 6 buah jam tangan.


“Dimana total kerugian dari kejadian itu sekitar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah),” terang AKBP Wahyu.


Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, para pelaku tersebut sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melakukan pemantauan wilayah dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).


“Jadi setelah pelaku mengetahui korban keluar rumah, pelaku baru melakukan aksinya,” ungkapnya.


"Alhamdulillah pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam, dimana pelaku melancarkan aksinya pagi hari dan ditangkap pada malamnya di wilayah Grobogan," kata Kapolres.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama Tujuh tahun.


Sementara itu, korban, Aulia Rahman, saat menghadiri konferensi pers, mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah memproses laporannya dengan cepat.


(Jun/Sumber Humas Polres Sukoharjo)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si
MARHABAN YA RAMADHAN
Advertisement

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)