Minggu, 09 Oktober 2022

Nasabah Jiwasraya Pegang Putusan Pengadilan INKRACHT Ucapkan Terimakasih Kepada Pansus DPD RI.

Nasabah Jiwasraya Pegang Putusan Pengadilan INKRACHT Ucapkan Terimakasih Kepada Pansus DPD RI.

 





 

  - JAKARTA - Penyelesaian permasalahan Asuransi Jiwasraya yang ditawarkan Rp. 16,81 trilium berdasarkan audit BPK RI masih belum terselesaikan dengan baik saat ini, termasuk juga PMN sebesar Rp. 20 triliun yang belum jelas, seberapa jauh PMN ini telah menyelesaikan klaim polis para nasabah.


Hal tersebut dikatakan Ketua Panitia Khusus Asuransi Jiwasraya DPD RI, Ajiep Padindang, dalam Sidang Paripurna DPD RI,  hati Jumat, tanggal 7 Oktober 2022 di Gedung Nusantara V, Parlemen, Senayan, Jakarta.


Menurutnya,  penyelesaian permasalahan Asuransi Jiwasraya yang ditawarkan oleh Kementerian BUMN melalui program restrukturisasi polis telah menyebabkan kerugian bagi nasabah, baik bagi nasabah yang setuju restrukturisasi maupun yang tidak setuju restrukturisasi.


“Bagi nasabah yang tidak setuju untuk mengikuti program restrukturisasi polis, status polis akan berubah menjadi utang-piutang dengan underlying aset non-clean dan non-clear. Hal itu sangat tidak adil bagi nasabah yang tetap bertahan pada PT Asuransi Jiwasraya, karena ketidakjelasan mengenai sampai kapan piutangnya akan dibayar,”  jelas Ajiep Padindang.


Ajiep Padindang mengatakan, Pemerintah telah lalai karena tidak segera membentuk lembaga penjamin polis sebagaimana diamanatkan oleh UU No.40 Tentang Perasuransian, sehingga nasabah Asuransi Jiwasraya tidak mendapatkan jaminan dan perlindungan ketika permasalahan gagal bayar polis terjadi. Terdapat kelemahan pengawasan yany dilakukan oleh OJK tehadap Asuransi Jiwasraya, baik pengawasan atas produk maupun investasinya.


" Pengalihan polis dari Jiwasraya kepada IFG Life melalui restrukturasi menunjukkan bahwa pemerintah, dalam hal ini BUMN hanya memikirkan kepentingan institusi tanpa memikirkan kepentingan rakyat, yakni nasabah Asuransi Jiwasraya.


Nasabah yang setuju restrukturasasi polis dan dialihkan ke IFG Life berdasarkan catatan Kementerian BUMN adalah sebanyak 99,6% sebagaimana yang disampaikan Menteri BUMN, melalui surat. Tetapi, tidak didukung data yang lengkap dan masih simpang siutdi lingkup FNKJ.," Tambahnya.


Ajiep, menambahkan, UU No.40 tahun 2014 tentag Perasuransian belum mengatur mengenai beberapa usaha penunjang perasuransian, yaitu pertama, usaha bidang asuransi, kedua, usaha pialang asuransi, ketiga, usaha penilaian asuransi, keempat, usaha konsultan aktuaria dan kelima, usaha agen asuransi.


“Keberadaan usaha penunjang asuransi tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian hukum usaha perasuransian yang memiliki eksistensi sebagai lembaga independen pemantau pelaksanaan usaha perasuransian di Indonesia,”ujarnya.


Lanjutnya, Penyelesaian kerugian negara dan penyelesaian permasalahan hukum nasabah melalui pengadilan yang sudah berkekuatan tetap masih terkendala eksekusi terhadap aset yang dimiliki para terpidana. UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seperti yang telah diubah dengan UU No.20 taun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak efektif dalam memulihkan kerugian negara sehingga diperlukan adanya RUU mengenai perampasan aset bagi terpidana selain hukuman penjara dan denda.


“Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya kehilangan hak pensiun dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya juga mengalami dampak atas permasalahan Jiwasraya sehingga kehilangan pekerjaanya,” keluhnya.


 Sidang Paripurna tersebut, Pansus Asuransi Jiwasraya DPD RI memberikan beberapa rekomendasi. Antara lain:


Pertama, merekomendasikan Kementerian BUMN agar tetap mengaktifkan PT Asuransi Jiwasraya sehingga pembayaran hak-hak nasabah dapat terselesaikan seluruhnya.


Kedua, Kementerian BUMN dalam hal ini PT IFG Life agar segeta menyelesaikan seluruh klaim atas polis nasabah Asuransi Jiwasraya yang telah mengikuti restrukturisasi tanpa ada pengurangan manfaat dan tanpa dicicil.


Ketiga, merekomendasikan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, terutama Asuransi Jiwasaraya agar segera menyelesaikan utang atas polis nasabah asuransi Jiwasraya yang tidak mengikuti restrukturasasi sesuai dengan nilai piutang yang dimiliki oleh nasabah.


 Keempat, Pansus Jiwasraya DPD RI merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan, untuk menempatkan unsur pemerintah di dalam jajaran dewan komisaris dan dewan direksi pada IFG agar dapat melakukan pengawasan atas aset negara yang ada di IFG Life karena IFG Life adalah BUMN.


Kelima, merekomendasikan Kementerian BUMN agar membuka kepada publik tentang dana nasabah yang ikut restrukturisasi sebagai bentuk transparansi dam akuntabilitasi publik sesuai denga UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.


Keenam, merekomendasikan kepada PT IFG Life agar tidak melakukan pengurangan nilai manfaat atas polis hingga sebesar 40% dan tidak melakukan pembayaran secara diangsur karena dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim.


Ketujuh, merekomdasikan kepada Pemerintah untuk mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan pensiunan dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya sebagai dampak permasalahan asuransi jiwasraya.


Kedelapan, merekmondasikan kepada Kementerian BUMN agar mengevaluasi BUMN Asuransi, khususnya PT IFG Group, PT Asuransi Jiwasraya dan PT IFG Lie yang tidak kooperatif pada Pansus DPD RI yang dinilai tidak transparan dalam pelaksanaan tugas dan tanggubgjawab.


Kesembilan, merekomendasikan kepada BPK RI agar melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya yamg telah menggunakan APBN tahun 2021 sebesar Rp 20 Triliun melalui PMN.


Kesepuluh, merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan untuk memperketat pengawasan di sektor perasuransian, khususnya pengawaan terhadap jenis produk dan investasi pada asuransi.


Kesebelas, merekomensasikam kepada DPR RI dan Pemerintah untuk segera membentuk UU Tentang lembaga Penjamin Polis (LPP) sebagaimana amanat UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.


Keduabelas, merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian.


" Catatan, Kementerian BUMN telah tiga kali diundang oleh Pansus Asuransi Jiwasraya DPD RI, tetapi tidak memenuhi undangan Pansus dan tidak mewakilkan kepada pejabat yang kompeten,” jelas Ajiep Padindang.



Secara terpisah nasabah korban gagal bayar Jiwasraya Machril dkk sejumlah 6 orang pemegang Putusan Pengadilan INKRACHT yang telah berupaya menagih uang Polisnya ke Direktur Utama Jiwasraya pada tanggal 19 April 2022 mendapat jawaban yang tidak mengenakan bahwa Jiwasraya tidak punya Cash Flow lagi, Padahal laporan keuangan Jiwasraya Tahun 2021 mencatatkan Laba 7,1T.


Menurut Machril, Ironis sekali Menteri BUMN memiliki semboyan AKHLAK dan selalu menerapkan GCG, Faktanya berbeda sekali. Padahal Industri Asuransi Andalan Utamanya Kepercayaan, jika tidak ada kepercayaan lagi akan sulit untuk tumbuh dan berkembang. Ujarnya. (red).




 




Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved