Kamis, 20 Oktober 2022

Paman dan Keponakan Kompak Edarkan Narkoba, Polsek Metro Tanah Abang Amankan 19,38 Gram Sabu

Paman dan Keponakan Kompak Edarkan Narkoba, Polsek Metro Tanah Abang Amankan 19,38 Gram Sabu


MAJALAHCEO.COM,Jakarta,- Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat mengamankan 2 orang pengedar narkoba, Ironisnya kedua pelaku masih ada hubungan keluarga yaitu paman dan keponakan 


Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) berikut 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 19,38 gram


Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Akp Fiernando Adriansyah mengatakan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan pengedar narkoba yang mana mereka merupakan paman dan keponakan 



"Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan 2 orang diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) yang merupakan pamannya sendiri," ujar Akp Fiernando Adriansyah saat dikonfirmasi, Kamis, (20/10/2022)


Fernando menjelaskan awal mulanya mendapatkan informasi dari seseorang masyarakat jika ada peredaran narkoba di daerah jakarta pusat, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bertransaksi dan disepakati di pinggir jalan mencong kel peninggilan selatan tangerang


Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA (23) berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,60 gram


Tak hanya sampai disitu saja petugas kami dilapangan langsung melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram berhasil diamankan 


Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi kembali bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari pamannya sendiri 


"Anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RY (36) yang merupakan paman dari sdr CA (23) tak jauh dari lokasi penangkapan," terang Akp Fiernando Adriansyah 


Dihadapan penyidik pelaku RY (36) mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi terkait narkoba tersebut 


Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 (satu) pax plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 i warna biru casing warna hitam.


Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.


( Syarif /Putri Js )

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved