Jumat, 28 Oktober 2022

Tanah Diserobot Tanpa Hak Nenek Hj Munawaroh Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Tanah Diserobot Tanpa Hak Nenek Hj Munawaroh Layangkan Gugatan ke Pengadilan

 



MAJALAHCEO.COM | Jakarta,  ,Mafia tanah di Jakarta memang nyata adanya.Penyerobotan tanah tanpa hak, dengan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan haknya seringkali terjadi. Parahnya saat ditegur atau diminta untuk mengembalikan atau membayar tanah yang didirikan bangunan tersebut menolak dan bahkan bersikeras melawan.

Hal itu juga terjadi dan dialami seorang nenek Hj Munawaroh (85 tahun) warga Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur.

Takpeduli dengan udzurnya usia, sang nenek Hj Munawaroh bersama sembilan anak anaknya berjuang mengambil haknya yang diserobot orang lain atas hak tanah miliknya seluas 128 meter persegi Jalan Cawang Baru no 543 Rt 007/Rw 10 Kelurahan Cipinang Cempedak Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.

Tanah tersebut dibeli Hj Munawaroh bersama sang suami almarhum HM Yunus Bin H Nasir pada tanggal 25 Desember 1958 berupa tanah pekarangan (kebun) dengan bukti surat Ukur No 209/M/II.

Selama bertahun tahun tanah kosong tersebut belum dimanfaatkan Hj Munawaroh sebagai pemilik sah tanah tersebut, atau belum pernah menjualnya ke pihak manapun.

Sampai pada tahun 2004 dirinya terkejut dengan adanya bangunan di atas tanah miliknya berupa bangunan sekolah SMK milik Yayasan Waqfiah Al-Hayatul Islamiyah hingga sekarang.



Berbagai upaya musyawarah sudah dilakukan oleh Hj Munawaroh dan anak anaknya untuk mengambil haknya atas tanah tersebut, namun pihak yayasan tidak pernah meresponnya secara positif.

Karena jalur damai tidak tercapai, Hj Munawaroh akhirnya bersama anak anaknya menggugat pihak yayasan, sekolah, dan kelurahan atas penyerobotan tanah miliknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus perdata ini tercatat dengan Perkara No. 587/Pdt.G/2022/PN Pengadilan Jakarta Timur. 

Didampingi Tim  Kuasa Hukumnya dari Kantor Law Office H Rochmani SH, MH dan Rekan, nenek delapan lima tahun ini pun harus bolak balik mengikuti sidang kasus perdata ini di PN Jakarta Timur.

"Ini mereka berjuang kami dampingi untuk mendapatkan haknya yang telah diambil orang atau pihak lain tanpa hak.Hari ini sidang kedua setelah pada sidang pertama minggu lalu tak dihadiri para tergugat." ujar H Rochmani  SH Kuasa Hukum Hj Munawaroh.

Menurut H Rochmani yang ditemani anggota tim kuasa hukum lainnya Yogi Pajar Suprayogi SH , dirinya  menyayangkan pihak pihak para tergugat yang hingga sidang kedua tak hadir.Seperti tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan masalah ini.

Hal tersebut juga dibenarkan Hj Munawaroh.Dirinya hanya ingin mereka menyelesaikan dengan rasa tanggungjawab atas tindakan penyerobotan atas hak tanah miliknya.
 
"Saya sih hanya berharap mereka mau membayarnya, bila tidak mau mengembalikan tanah saya." tutur Hj Munawaroh kepada Jagat.News di sela sidang kedua di PN Jakarta Timur Kamis (27/10/2022). 

Sidang ke tiga akan dilanjutkan Kamis depan karena pihak tergugat tidak hadir. 



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved