Rabu, 09 November 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Pelaku Pencurian Yang Mengaku Sebagai Gangster, Di Ungkap Polisi

Kabid Humas Polda Jabar : Pelaku Pencurian Yang Mengaku Sebagai Gangster, Di Ungkap Polisi


MAJALAHCEO COM, BOGOR,-Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar ungkap pelaku pencurian di SDN 04 Cihideung Ilir yang berada di Jalan Raya Cibanteng Desa Cihideung Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor pada 31 Oktober 2022


Kejadian yang sempat viral di jagad media sosial akibat para pelaku meninggalkan coretan-coretan yang mengaku sebagai gangster  tersebut berhasil di ungkap jajaran Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar  pada 3 November 2022


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada personel Polres Bogor Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil mengamankan pelaku pencurian dimana  mengaku sebagai gangster yang meresahkan masyarakat.


Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., S.H mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, yang mana dalam pengungkapan tersebut 4 orang pelaku berinisial MA, MI, DH dan KW berhasil diamankan. Sementara seorang  pelaku lainnya  berinisial F masih dalam pengejaran.


Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tersebut yakni  mereka merusak pintu belakang  dan jendela sekolah kemudian masuk ke dalam kantor guru dan mengambil berbagai peralatan elektronik seperti laptop, printer, proyektor bahkan tabung gas dan dispenser turut di bawa kabur oleh para pelaku. Dalam melancarkan aksinya para pelaku ini  melakukan pencurian pada malam hari.


Dalam pengungkapan tersebut berhasil  diamankan juga barang bukti berupa 3 buah printer, 4 unit laptop, 1 buah dispenser, 1 buah galon, satu buah tabung gas, 1 buah celurit, 1 buah golok , 1 buah samurai,  serta 1 bungkus kecil daun ganja kering dari salah satu pelaku berinisial MI.        


Para pelaku ini terancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP, tutup Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Iman Imanuddin.


#Yatiman

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved