Senin, 09 Januari 2023

Diduga Edarkan Sabu Sabu, 3 Orang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Blora

 Diduga Edarkan Sabu Sabu, 3 Orang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Blora


MAJALAHCEO.COM, BLORA----Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Ketiga pria tersebut adalah GPA, (29) warga kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak, APS, (32) warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang, serta IL, (27) warga kecamatan Genuk Kota Semarang.


Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa,SH,MH mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu, tanggal 07 Januari 2023, sekira pukul 15.30 Wib di perempatan Traffic Light turut tanah Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, Petugas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika yaitu tersangka GPA dan APS.


"Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tunjungan, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 tersangka yaitu GPA dan APS," ungkap Kasatresnarkoba Polres Blora. Senin, (09/01/2023) di Mapolres Blora.


Lebih lanjut Kasatresnarkoba membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Demak dan Semarang dengan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba. Dan pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial IL warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.


"IL diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Genuk Kota Semarang," tandas AKP Edi Santosa.


Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka meliputi :


Yang disita dari GAP :


- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastic klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukan kedalam plastic klip warna bening ukuran sedang yang dimasukan kedalam masker warna biru putih dengan berat : 1.09 Gram.*

- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung M 30 Warna Putih.


Yang disita dari APS :


- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam biru.

- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A 01 Warna Hitam

- 1 (satu) unit sepeda montor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. : H-6899-YF.

- Selanjutnya di lakukan Pengembangan di Rumah tersangka APS di wilayah kecamatan Mranggen Kabupaten  Demak petugas menemukan :

- 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu yang masing – masing di bungkus plastik klip warna bening dengan berat : 4.91 Gram.*

- 30 (tiga  puluh) plastik klip warna bening.

- 3 (tiga) buah sedotan warna putih.

- 3 (tiga) buah pirek kaca.

- 3 (tiga) buah katenbat.

- Seperangkat alat hisap ( Bong ) yang terbuat botol merk aqua yang berukuran 330 Ml yang di dalamnya berisi air putih yang pada tutup botolnya di beri dua buah lubang, lubang pertama terpasang sedotan warna putih sedangkan  lubang kedua tertempel sedotan warna putih  yang di hubungkan pirek kaca.

- serta 2 ( dua) buah timbangan  elektrik.


Kemudian dari tersangka IL petugas mengamankan barang bukti berupa :


- 1 ( satu)  paket Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus plastik klip warna bening yang di lipat lalu di masukan kedalam plastik klip warna bening  lalu di isolasi warna coklat dengan berat : *0.52 Gram.*

- 1 ( satu) buah tas slempang warna hitam yang ada tulisan JPD.

- 1 ( satu) buah Hand Phone M.20 warna hitam. 


Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.


AKP Edi Santosa menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran narkoba. Dan ia berpesan kepada masyarakat jangan main main dengan narkoba. "Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan kami proses sesuai  dengan aturan yang ada," pungkas AKP Edi Santosa.



(Jun/Sumber Humas Polres Blora)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved