Jumat, 13 Januari 2023

Kapolsek Jebus Tindak Tegas Aktivitas Pertambangan Pasir Timah Diduga Ilegal Di Desa Kelabat Kecamatan Parit Tiga Tanpa Pandang Bulu

Kapolsek Jebus Tindak Tegas Aktivitas Pertambangan Pasir Timah Diduga Ilegal Di Desa Kelabat Kecamatan Parit Tiga Tanpa Pandang Bulu

 






Bangka Belitung - Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho beserta jajarannya, Kabupaten Bangka Barat akhirnya mengambil langkah tegas dan secara adil tanpa pandang bulu untuk melakukan penertiban pertambangan pasir timah di duga ilegal di Kaolin, Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Rabu (11/01/2023).


Diketahui, aktivitas pertambangan di duga ilegal tersebut masuk kawasan hutan produksi (HP), yang merupakan aset dan IUP PT. Putra Kusuma Abadi. Namun hingga kini perizinannya masih dalam proses perpanjangan di Kementrian ESDM.


Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres AKBP Catur Prasetiyo SIK menegaskan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah memberikan himbauan kepada para penambang pasir timah untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Namun sayangnya, himbauan tersebut tidak digubris oleh para penambang.


" Kami sudah cukup bijak dan manusiawi,  dihimbau sampai 4 kali," kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (12/01/2023).


Saat dilakukan penertiban aktivitas pertambangan, Kapolsek mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan 6 unit mesin domfeng, 3 unit mesin wujin dan 14 mesin robin serta 2 unit mesin upin ipin.


" Di lapangan hanya ada pekerja, itu pun sebagian kabur (sudah dimintai keterangan terhadap pekerja sebanyak 6 orang)," ungkap Ghalih Widyo Nugroho.


" Tidak ada perlawanan seperti beredar video diduga dari pelaku pertambangan yang menyudutkan/fitnah kepada APH terkait pengrusakan/dibacok terhadap alat pertambangan," imbuh Kapolsek.


Lebih lanjut, Ghalih Widyo Nugroho juga memberikan klarifikasi terkait beredarnya video yang menyatakan bahwa pihaknya tidak berkeadilan dalam melakukan penertiban pertambangan pasir timah di duga ilegal di lokasi tersebut.


" Terkait beredarnya video yang menyatakan bahwa APH (Aparat Penegak Hukum) melakukan tidak keadilan terkait pembacokan selang (alat tambang) saat penertiban di lokasi pertambangan pasir timah dalam kawasan tersebut, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut, dan kalau ungkapan tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan memenuhi unsur pidana, kami akan proses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," tegas Ghalih Widyo Nugroho. (Sunardi)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved