Kamis, 26 Januari 2023

Polres Pemalang Amankan Tersangka Pencabulan Terhadap Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan

Polres Pemalang Amankan Tersangka Pencabulan Terhadap Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan

MAJALAHCEO. COM,


PEMALANG---Polres Pemalang Mengamankan seorang tersangka dengan inisial UP (39) warga Kecamatan Taman, Pemalang yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak.


Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, diduga tersangka UP melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak November 2018, sampai yang terakhir pada bulan Mei 2022.


“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” kata Kapolres Pemalang.



Kapolres Pemalang mengatakan, pada saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban merasa kaget, karena sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.


“Pada saat itu, Ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” kata Kapolres Pemalang.


“Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” imbuh Kapolres Pemalang.


Setelah mendengar pengakuan dari korban, Kapolres Pemalang mengatakan, Ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang.


“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres Pemalang.


Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” kata Kapolres.



(Jun/Sumber Humas Polres Pemalang)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved