Selasa, 10 Januari 2023

Polres Sukoharjo Proses Hukum TNI Gadungan Penyebar Foto Bugil Wanita

Polres Sukoharjo Proses Hukum TNI Gadungan Penyebar Foto Bugil Wanita


MAJALAHCEO.COM,SUKOHARJO---- Polres Sukoharjo memproses hukum WD (45), seorang pria warga Desa Transan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. 


WD ditangkap karena telah menyebarkan foto bugil seorang wanita. Foto itu disebar karena pelaku mengaku tak mau diputus hubungan asmaranya dengan korban.


"Setelah adanya informasi mengenai WD ini, Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan, dan benar WD mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto bugil seorang wanita," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa, (10/1/2023).


Kapolres menambahkan bahwa WD ternyata juga seorang TNI gadungan. Ia mengaku sebagai seorang TNI untuk memperdaya wanita untuk menjadi kekasihnya.


“Jadi WD ini juga seorang TNI gadungan. Status WD sebagai anggota TNI gadungan terungkap setelah korbannya mengecek status keanggotaan WD di Kodim 0726/Sukoharjo. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI,” terang AKBP Wahyu.


WD kemudian diamankan oleh anggota TNI untuk diperiksa. Disana ia juga dikonfrontir dengan korban, hingga akhirnya mengakui perbuatannya selama ini pura-pura menjadi anggota TNI untuk memperdayai korban.


Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008  tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acamam pidana penjara paling lama 12 tahun.



(Jun/Sumber Humas Polres Sukoharjo)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved