menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Sabtu, 21 Januari 2023

Satreskrim Polres Sumedang Berhasil Meringkus DE Pelaku Pencabulan


MAJALAHCEO.COM,SUMEDANG,-|Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, berinisial DE (38), yang merupakan warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. 


Kapolres Sumedang  AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatinangor di kediamannya, setelah dilaporkan keluarga korban pada 20 Januari 2023.


"Terduga pelaku sudah ditangkap pada Selasa (20/1) tanpa perlawanan," kata Dedi.


Dedi menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AP berusia 10  tahun tersebut bermula saat orangtua korban mencari keberadaan korban dan mendapatkan informasi bahwa korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motor


"Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu dan dilakukan di rumah salah satu teman pelaku" ujarnya.


Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat.


Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang. 


Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#Yatiman**

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------
Advertisement

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)