Rabu, 18 Januari 2023

Tiga Pemuda Pengedar Hexymer, Diamankan Polisi

Tiga Pemuda Pengedar Hexymer, Diamankan Polisi


MAJALAHCEO.COM,KUNINGAN,-Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar  berhasil menangkap 3 pelaku pengedar Pil Kuning berlogo MF atau Hexymer di Kampung Cipapagan Kelurahan Sirnagalih Kecamatan indihiang Kota Tasikmalaya, Rabu (18/01/2023)


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar atas kesigapannya berhasil mengamankan pengedar obat terlarang.


Ketiga pelaku berinisial AO (20) warga Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes, AR (28) warga Kelurahan panglayungan Kecamatan Cipedes dan  HE (24) warga Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya


Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar  AKBP Aszhari Kurniawan  mengatakan bahwa para pelaku diamankan saat mengedarkan barang haram tersebut.


"Dari ketiga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti pil kuning berlogo MF berjumlah 467 butir," ungkapnya


Menurutnya,dari pengakuan para pelaku , mereka sengaja membeli barang haram tersebut dari seseorang inisial RZ (masih DPO), untuk diedarkan.


"Mereka mengedarkan pil kuning tersebut di wilayah Kecamatan cipedes dan Indihiang," jelasnya


Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Thn 2009 tentang Kesehatan, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/alat kesehatan  tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 15 Tahun penjara dan denda 1,5 Milyar Rupiah.


#Yatiman

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved