menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Senin, 27 Februari 2023

Karang Taruna Bina Muda Desa Puput Minta Forkopimda Tertibkan Tempat Hiburan Malam


 




Bangka Belitung - Karang Taruna Bina Muda meminta Forkopimda untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam yang ada di Desanya. Penertiban ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif yang mampu mempengaruhi masyarakat untuk menimbulkan tindakan kejahatan hingga kriminal dan lainnya. 


Ricky Ketua Karang Taruna Bina Muda mengungkapkan agar Forkopimda melakukan penertiban Tempat Hiburan Malam di Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga. 


" Forkopimda juga harus membuat Surat edaran ini nantinya akan diteruskan ke Forkopimcam yang ada di Desa Puput, untuk menindak lanjutinya. Karena perizinan Tempat Hiburan Malam merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat," katanya. 


Perlunya penertiban Tempat Hiburan Malam ini, menurut Ricky, karena ada kegiatan di Tempat Hiburan Malam yang sudah melampaui norma kewajaran. 


" Contohnya saja, saat saya mengetahui rekan pemuda yang ditusuk oleh pelaku menggunakan pisau, saat korban usai pulang dari salah satu Tempat Hiburan Malam.Tempat Hiburan Malam lainnya juga pernah terjadi tindak kriminal di picu minuman keras. Ini tentunya sudah melampaui norma kewajaran dan kegelisahan akan terjadi kepada rekan pemuda lainnya," ungkap Ketua Karang Taruna Bina Muda, Minggu (26/2/2023). 


Selain itu, Tempat Hiburan Malam yang ada di Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, juga sudah dinilai tidak menerapkan kepatutan terhadap aturan yang berlaku selama ini. Intinya kita minta penertiban oleh Forkopimda ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 


" Pemilik usaha Tempat Hiburan Malam pun harus mentaati aturan yang berlaku. Karena kita siap membantu Forkopimda akan turun langsung mengawasi penertiban hiburan malam," tegas Ricky, kepada wartawan Majalah Ceo Indonesia Group. (Sunardi)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si

PROF.DR.H.PAIMAN RAHARJO, M.M.,M.Si
MARHABAN YA RAMADHAN
Advertisement

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)