Kamis, 02 Februari 2023

Satreskrim Polres Temanggung Tangkap 7 Orang Spesialis Pencurian Kabel Tower Lintas Daerah

Satreskrim Polres Temanggung Tangkap 7 Orang Spesialis Pencurian Kabel Tower Lintas Daerah


MAJALAHCEO. COM,TEMANGGUNG---- Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap 7 orang yang merupakan komplotan spesialis pencurian kabel Tower lintas daerah.


Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Minarto menerangkan para tersangka melakukan pencurian di sebuah tower BTS dengan jalan memanjat pagar kawat besi sampai ke dalam lingkungan tower kemudian memotong kabel dengan mengunakan alat yang sudah dipersiapkan.


“Pelaku berjumlah 7 orang dan merupakan orang dari luar Temanggung dan dalam melakukan aksinya mereka sudah terkoordinir dengan sangat rapi,” Terang Wakapolres. Selasa (31/1).


Tersangka atas nama Hendra (39) WArga Surabaya, Alfian (35), Irfan (34), Rizky (19), Surya (24), Sofyan (28) dan Boy (23) yang kesemuanya merupakan warga Medan Sumatera Utara.


Lebih lanjut Kompol Minarto mengungkapkan dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan 2 mobil Avansa dan dalam kesehariannya para tersangka bekerja sebagai pengelola tower Provider XL sehingga mengetahui pasti tentang kabel tersebut.


“Para tersangka melakukan pencurian dengan maksud untuk dijual kembali sehingga mendapatkan keuntungan," Lanjut Minarto.


Sementara itu Kasat Reskrim AKP Slamet mengungkapkan dari tangan tersangka dapat disita barang bukti  berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah tang potong besi, I buah golok dan kunci inggris. Dan dari pengakuan para tersangka motif melakukan pencurian tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.


“Dari Tersangka dapat diamankan pula 6 (enam) buah kabel feeder, warna hitam, panjang kurang lebih 3,3 meter hasil kejahatan dan kerugian yang diderita oleh pemilik tower sekira 72 Juta Rupiah,” Ungkapnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan disangkakan dengan “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 363 KUHPidana, terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.



(Jun/Sumber Humas  Polres Temanggung).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved