menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Senin, 13 Maret 2023

Kabid Humas Polda Jabar : Ops Pekat, Ratusan Miras Diamankan Polisi.


MAJALAHCEO.COM,CIREBON,-|Menjelang bulan suci Ramadhan Jajaran  Satuan Samapta  Polresta Cirebon Polda Jabar  terus gencar memburu penjual minuman keras (miras). Seperti yang dilaksanakan pada Senin malam (13/3/2023). Petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari salah satu warung yang berada di Wilayah Sumber, Kabupaten Cirebon.


Hal itu, diungkap oleh Kasat Samapta AKP Endang Sujana. Pihaknya sedang gencar melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) lodaya, dalam rangka cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 2023. Sasaran dalam operasi pekat itu, pihaknya menyasar miras botolan dan juga pabrikan.


"Kita melakukan razia miras pabrikan maupun tradisional di wilayah Sumber saya dan Anggota kami tadi, berhasil mengamankan 230 botol miras pabrikan dari berbagai merk ," katanya.


Puluhan dus miras itu kemudian disita dan dibawa ke Mapolresta Cirebon Polda Jabar untuk nanti dilakukan pemusnahan barang bukti miras,  Sementara untuk penjual mirasnya dilakukan penegakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan untuk razia miras menjelang bulan Suci Ramadhan, akan dilaksanakan secara rutin oleh Polisi,  Hal itu dilakukan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif serta  dihimbau kepada masyarakat  agar jangan mengedarkan miras. 


"Jangan mengedarkan dan menjual miras tanpa ijin edar. Karena ada Perda yang mengatur miras, ada batasannya. Karena bisa jadi nantinya bisa diberikan sanksi." ungkapnya.


#Ytmn)**

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

JALAN SEHAT BERSAMA BUMN

JALAN SEHAT BERSAMA BUMN
Advertisement

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,

ZURISTYO FIRMADATA, S.E., M.M. - Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dari Bangka Belitung,









CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)