Media CEO Indonesia - Sejak mencuatnya berita Piutang Raja Jalan Tol Yusuf Hamka tak kunjung dibayar oleh Pemerintah sampai saat ini senyap tidak terdengar bunyinya lagi, tentunya banyak masyarakat yang bertanya-tanya termasuk kami Nasabah Jiwasraya Inkracht, apakah sudah diselesaikan atau belum. Dalam penjelasan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM bapak Moh. Mahfud MD pada bulan Juni yang lalu sepertinya keterangan sangat lengkap, yaitu pihak masyarakat dan swasta yang punya piutang tinggal mendatangi Kementerian Keuangan, sayangnya pihak Kementerian Keuangan RI kurang berbunyi di media, padahal staf khusus Kementerian Keuangan sangat aktif berbicara di media sosial kenapa untuk hal ini terkesan sembunyi.
Ada baiknya disarankan kepada Kementerian Keuangan memberi penjelasan melalui media televisi dan media cetak serta media sosial apa-apa saja persiapan apa yang harus dilakukan oleh Nasabah Jiwasraya dalam rangka mengurus uangnya yang akan dicairkan oleh pemerintah sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo.
Sebelum Perintah Presiden kami nasabah Jiwasraya Inkracht sudah 12 kali mengirim surat Kepada Menteri Keuangan RI, namun sampai saat ini belum mendapat response yang menggembirakan, padahal sejak 23 Mei 2022 telah ada Rapat Internal dengan Presiden tentang perintah penyelesaian pembayaran Hutang2 Negara yang sudah Inkracht untuk diselesaikan, sesuai dengan penjelasan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM 11 Juni 2023 kepada media di Jakarta. Dalam waktu dekat rencananya kami akan mendatangi Kantor Menteri Keuangan RI dan Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM dan sekaligus ingin menemui Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Sebetulnya nasabah Jiwasraya yang sudah Inkracht tidaklah terlalu banyak, bisa dihitung dengan jari yaitu 10 orang dan tidak lah terlalu banyak jumlah nya, tapi dampaknya begitu besar terhadap citra Indonesia sebagai negara hukum yang masih eksis.
Jangan sampai terjadi pilih kasih, karena sudah banyak berita-berita Nasabah Jiwasraya bisa dicairkan lewat pihak-pihak tertentu, ini sangat menyakitkan nasabah yang lain yang tidak memiliki akses. Kondisi ini makin memperburuk perasaan korban, selain uang yang tidak menentu ditambah kepastian kembalinya uang nasabah padahal sudah segala macam ditempuh, jalur gugatan hukum dan perintah Presiden RI Bapak Joko Widodo.
Harapan kami nasabah Jiwasraya adalah mohon secepatnya uang polis yang sudah 5 tahun tertahan segera dikembalikan karena uang tersebut adalah uang keluarga anak yatim, janda, lansia dan pensiunan yang dipergunakan untuk melangsungkan kehidupan.
Nasabah Yang Mewakili Putusan Inkracht.
Machril.
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram