Jumat, 18 Agustus 2023

Aliansi '98 Minta Capres-Cawapres Tak Miliki Pelanggaran HAM Berat

Aliansi '98 Minta Capres-Cawapres Tak Miliki Pelanggaran HAM Berat


 

CEO  Indonesia:-  Jakarta - Sejumlah Pengacara yang tergabung dalam Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Jumat (18/8/2023), mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan Permohonan Judicial Review Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang PEMILU Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945. Dua hal yang dimohonkan oleh para Pemohon yang terdiri dari Rio Saputro, S.H, Wiwit Ariyanto, S.H. dan Rahayu Fatika Sari, S.H kepada MK adalah terkait dengan batas usia Capres/Cawapres dan rekam jejak Capres/Cawapres.


Salah seorang pemohon, Rio Saputro, S.H menegaskan bahwa kedatangannya di MK untuk memastikan Negara hadir dan memberikan jaminan Hak Konstitusional warga negara Indonesia untuk memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, tidak terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun Tahun 1998, tidak terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.




"Kami melihat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut," tutur Rio.


Seharusnya, lanjut Rio, pasal 169 yang mengatur tentang persyaratan tersebut menjadi benteng awal Negara memberikan perlindungan kepada Rakyat Indonesia dari calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.





Persoalan lainnya, Juru bicara yang juga Sekjen Aliansi '98, Anang Suindro, S.H.,M.H, memandang bahwa Presiden harus mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis dan moral yang stabil baik Rohani maupun Jasmani sehingga Presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Untuk itu, Aliansi '98 meminta batas usia maksimal calon Presiden pada Pemilu Tahun 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 Tahun pada proses pemilihan Presiden. 


"Jika kita membandingkan dengan lembaga tinggi Negara lainnya yang mengatur batas usia maksimal, kita mendapat rujukan bahwa batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 tahun sebagaimana diatur pada pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-undang No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi," ungkap Anang.



Selain itu, tambah Anang, mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo pada pidato Kenegaraan di sidang Tahunan MPR, Presiden menghendaki Capres dan Cawapres mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 


"Dengan demikian perlu adanya persyaratan batas usia maksimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden sehingga dalam menjalankan kinerjanya tidak terganggu oleh Kesehatan Rohani dan jasmani," pungkasnya.



Sekjen Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi  dan HAM , Anang Suindro,S.H.,M.H  membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir.H. Joko Widodo


Berikut ini isi surat terbuka tersebut:


SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    

Kepada Yth. 

Presiden Republik Indonesia

Bapak Ir.H. Joko Widodo

di Jakarta



Dengan Hormat

Teriring salam hormat dan rasa bangga kami kepada Bapak Presiden yang telah membawa bangsa dan negara Indonesia untuk “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”.  Bapak Presiden yang kami banggakan, Kami adalah Pengacara yang berasal dari berbagai daerah di penjuru Indonesia mulai dari sabang sampai merauke, dalam hal ini kami 98 pengacara siap berjuang mengawal INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT dan pengawalan janji yang di bacakan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada hari, rabu 11 januari 2023 silam dalam rangka untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM berat.


Kami meyakini apa yang menjadi pidato Bapak Presiden Joko Widodo bukan hanya sekedar janji dalam kontrak politik menjelang pemilu, melainkan ini adalah bukti hadirnya negara untuk memimpin penegakan Hak Asasi Manusia dalam penegakan hukum Nasional. Indonesia sebagai Negara yang memegang kedaulatan  hukum sebagaimana tertuang dalam  Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu “warga negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.”

‘Bapak Presiden’.


Janji Bapak Presiden tentang penyelesaian 12 pelanggaran HAM berat saat ini telah menjadi harapan besar bagi kami, ditambah dengan statment pidato Kenegaraan pada sidang 

tahunan MPR RI serta Sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada Rabu, 16 Agustus 2023 semakin memberikan harapan besar di setiap pintu-pintu rumah keluarga korban pelanggaran HAM berat yang kemudian juga menjadi topik pembahasan di daerah kami masing-masing. Kami ingin rakyat dapat menyaksikan bahwa penegakan HAM sedang benar-benar dilakukan dan di pimpin langsung oleh Bapak Presiden sebagaimana telah Bapak sampaikan. Maka kami menjadi saksi dan sekaligus ikut serta mengawal penegakkan HAM di hari ini yang kita sebut “Jumat Glory”.


Untuk dan atas nama kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia, kami ikut serta mengawal upaya Presiden sebagaimana tertuang pada INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT, bahwa segala bentuk pelanggaran HAM berat di Negara ini harus di tindak tegas dan di Adili. 


Dengan hadirnya surat ini kami sekaligus menyampaikan kepada seluruh elemen organisasi HAM nasional maupun internasional serta seluruh elemen aktivis 98 dan keluarga korban pelanggaran HAM berat untuk bersama-sama memperjuangkan hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia melalui Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan permohonan kami yang meminta penambahan pengaturan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu Pasal 169 mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden yaitu: ‘tidak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998’. 


Kami meminta dan ingin memastikan negara hadir pada pemilu tahun 2024 untuk:


1. Memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk tindak memberikan peluang kepada calon presiden dan/atau wakil presiden yang berpotensi memimpin negara dan pemerintahan secara otoriter, tangan besi, haus kekuasaan dan memiliki orientasi untuk selalu mengarahkan negara pada situasi konflik bersenjata/perang antar negara yang dapat menggangu perdamaian dunia;


2. Secara aktif dan responsif mencegah masuknya calon Presiden dan/atau Wakil Presiden yang memiliki rekam jejak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998’


Demikian surat tebuka ini kami sampaikan disertai harapan besar dari seluruh elemen aktivis HAM, organisasi HAM dan para keluarga korban.

Disertai rasa hormat kami kepada Bapak Presiden Republik Indonesia “Ir. H. Joko Widodo” yang telah membawa kemajuan besar pada bangsa dan negara Indonesia di bidang ekonomi, infrastruktur, sumber daya manusia, hubungan internasional, konsistensi menjunjung tinggi kemanusiaan dan kemajuan HAM serta segala daya upaya yang selama ini telah dilakukan oleh Bapak Presiden, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.


Semoga Bapak Presiden senantiasa diberi kekuatan, kesehatan dan perlindungan oleh Allah SWT Tuhan YME dalam menjalankan tugas Negara. Aamiin

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved