CEO Indonesia - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar agenda. Sidang gugatan sejumlah warga yang tergabung dalam Perhimpunan pejuang pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) terhadap Menko Polhukam Mahfud Md senilai Rp 1 miliar. Mahfud Md dan pihak Perkomhan sepakat berdamai.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia.
Adapun Perkomhan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Mahfud MD lantaran dinilai telah mengintervensi putusan PN Jakarta Pusat perihal putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).
Dalam gugatan nomor perkara 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 29 Maret 2023, Mahfud diminta untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1.025.000.000.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan kedua pihak sepakat mengakhiri persengketaan secara damai dengan disepakati oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan damai tertanggal 17 Juli 2023.
Hal tersebut disampaikannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).
"Mengadili, satu, menyatakan pihak penggugat dan tergugat untuk mentataati dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut di atas. Dua, menghukum pihak tergugat dan penggugat untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp770 ribu rupiah," kata Rianto.
Berikut ini poin-poin kesepakatan tersebut:
1. Bahwa tergugat akan mengagendakan pertemuan antara Menko Polhukam (Tergugat) dengan perwakilan penggugat dengab maksimal 10 orang dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah perdamaian disepakati, bertempat di kantor Kemenko Polhukam.
2. Bahwa apabila penggugat sebagai organisasi perkumpulan berbadan hukum yang membela korban mafia hukum dan ketidakadilan, menerima laporan yang pengaduan dari masyarakat dapat menyampaikan kepada Kemenko Polhukam dengan surat kuasa dan dokumen yang cukup untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam jo Permenko Polhukam Nomor 1 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kelola Kemenko Polhukam.
3. Apabila penggugat menyelenggarakan kegiatan dalam jangka satu tahun enam bulan sejak perdamaian ini disepakati, Kemenko Polhukam bersedia menjadi narasumber/pembicara dalam kegiatan dimaksud, sepanjang diajukan permohonan oleh penggugat dan substansi kegiatannya berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenko Polhukam serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Penggugat dan tergugat akan menyelenggarakan konferensi pers terkait dengan tercapaianya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak pada hari putusan pengadilan yang memuat kesepakatan perdamaian perkara perdata nomor 205/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst diputuskan bertempat di PN Jakarta Pusat atau di tempat lain yang disepakati Para Pihak.
[3/8 20.18] Multi Media CEO Indonesia:
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram