Bogor, Sidang Perkara Gugatan Terhadap Rocky Gerung disidangkan Perdana hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023.
Penggugat dalam Hal ini Perkomhan Hadir didalam Persidangan yang digelar di Pengadilan negeri Cibinong siang Tadi dengan agenda sidang Pemeriksaan berkas Perkara.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor Perkara 271/Pdt.G/2023/PN.Cbn tersebut tidak dihadiri oleh Rocky Gerung selaku Tergugat, Didalam Persidangan majelis Hakim menyatakan Bahwa Surat Panggilan telah di lakukan oleh Pengadilan negeri Cibinong akan tetapi Rumah Tergugat kosong sehingga disampaikan melalui staff Desa Bojong Koneng kabupaten Bogor.
Pihak Pengadilan akan melakukan Pemanggilan kembali kepada Tergugat yakni sdr Rocky Gerung pada Hari Selasa tanggal 5 September 2023.
Dalam kesempatan Ketua Umum manyampaikan " Agar Pihak Tergugat Hadir guna menggunakan Hak - Hak Hukumnya sebagai tergugat,Kami menghargai dan menyakini sdr Rocky Gerung sebagai seorang akademisi akan Hadir guna memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar setiap permasalahan Hukum dapat dilakukan sesuai mekanisme Hukum yang ada,"ujarnya.
Sumber : Team Perkomhan
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram