MAJALAHCEO.COM, BANDUNG,-|Sepasang suami istri harus berurusan dengan pihak berwajib setelah adanya laporan penculikan oleh warga di Kampung Pasir Limus RT.04, RW.04 Desa Bojong, Kecamatan Tango, Kabupaten Bogor.
Hal itu di sampaikan oleh Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di dampingi Kasubdit III DRU AKBP Rudi Trihandoyo S.E, S.H.,saat Konferensi Pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar pada , 30 Agustus 2023.
Kedua pasangan suami istri tersebut di laporkan pada tgl 19 Agustus 2023 , tersangka membawa pergi korban menggunakan kendaraan R 4 Mazda CX 5 warna putih pada malam hari tanpa seijin keluarga atau suami korban,
untuk kemudian di bawa kerumah tersangka selama sepuluh hari.
Tersangka di jerat pasal 328 atau pasal 333 KUH Pidana dan atau undang-undang nomor 17 tahun 2016 sesuai dengan laporan polisi Yang dilaporkan pada tanggal 19 Agustus 2023.
Ibrahim Tompo menyampaikan bahwa tersangka pada tanggal 7 Agustus 2023 pelapor pelaku suami korban ini menjadi perantara terkait dengan kendaraan Daihatsu Luxio yang antara tersangka dengan saudara maupun yang disepakati sebanyak 30 juta namun dibayar awal sebanyak 9 juta juta kemudian 11 yang sisanya akan di bayarkan secepatnya.
Namun sampai dua minggu belum juga di lakukan pelunasan, tersangka berusaha menghubungi pembeli mobil tersebut berkali-kali sehingga pada tanggal 15 Agustus sekitar jam 21 tersangka bersama empat orang diantaranya MC sebagai suami tersangka kemudian, kemudian DK kemudian AB, Kemudian K mendatangi rumah Kristiono yang beralamat Kampung Sampiran Desa Pangaub Kecamatan Jasinga di Kabupaten Bogor namun Kristiono tidak ada di tempat.
Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus sekitar jam 1 malam tersangka bersama empat orang tersebut mendatangi rumah pelapor yang berada di Kampung Pasir Limus Desa Bojong , Kecamatan Tenjo Kab.Bogor. yang ada di rumah pelapor saat itu hanya saudara( T) korban ( istri dari pelapor) dengan kedua anaknya. Pada saat itu pelapor terlihat ada di luar rumah sehingga di kejar oleh saudara Dodi dan meneruskan senjata sebanyak dua kali.
Kemudian karena pelapor tidak ada, tersangka dan kawan kawan ini membawa korban (T) bersama anaknya kembali ke rumah saudara kristiono yang beralamatkan di Sampiran namun karena tidak bisa menemui Kristiono saat itu, korban bersama anaknya di bawa oleh tersangka kerumah tersangka yang ada di Komplek Pamulang Kabupaten Tangerang Selatan menggunakan kendaraan R 4, korban di tempatkan di rumah tersangka selama sepuluh hari sampai dilakukan penjemputan oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jabar.
Kemudian tanggal 25 Agustus ini lakukan proses kepada yang bersangkutan. Tersangkanya ada dua orang merupakan suami istri yang pertama atas nama IY dan MC korbanya T dan kedua anaknya.
Saksi yang di periksa ada 6 orang kemudian barang buktinya satu unit kendaraan R4 , 1 bh STNK, dan 1 bh remote konci mobil kemudian 1 bundel surat perjanjian pembayaran surat multi guna, Pasal yang dilanggar yaitu pasl 328 KUH Pidana tentang pidana penculikan kemudian pasal 33ayat (1)KUH Pidana tentang menahan dan merampas kemerdekaan UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , ancaman pidananya 15 tahun penjara.
#()**
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram