Create Story notifications_none account_circle
test
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi
  • Tni - Polri

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
Kamis, 31 Agustus 2023

Polres Demak Tangkap Kurir Sabu, 15 Gram Barang Bukti Diamankan


MAJALAHCEO.COM,DEMAK---Satresnarkoba Polres Demak, Jawa Tengah, menangkap terduga pengguna narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.


"Terduga pelaku inisial FW usia 25 tahun, warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak," kata Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto, Kamis (31/8/2023).


Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 4 plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 buah bong atau alat hisap, 2 buah korek api, 2 buah potongan sedotan serta 1 unit handphone.


"Selain pengguna, pelaku juga menjadi kurir sabu. Total Berat bruto sabu yang diamankan sejumlah 15, 31 gram," terangnya.


Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu. Atas dasar informasi tersebut, tim melakukan pembuntutan dan penyelidikan.


Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan pelaku, tim langsung menyergapnya, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.


"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Demak untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.


Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berada di Kota Semarang.


"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.




(Jun/Sumber Munthohar_Ershi Humas Polres Demak)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------

Arifin, S.T Mengucapkan HUT. RI ke 78

Arifin, S.T Mengucapkan HUT. RI ke 78

Suwandi, A.Md, Kepala Desa Jebus,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat

Suwandi, A.Md, Kepala Desa Jebus,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat

Li Ley Zhon, Kepala Desa Puput Beserta Istri Fita Sarita

Li Ley Zhon, Kepala Desa Puput Beserta Istri Fita Sarita

Munarfarzah Kepala Desa Sekar Biru ,Kecamatan Parit Tiga,Kabupaten Bangka Barat

Munarfarzah Kepala Desa Sekar Biru ,Kecamatan Parit Tiga,Kabupaten Bangka Barat

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

KYAI HAJI AS'AD SAID ALI

KYAI HAJI AS'AD SAID ALI
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA

CEO PROPERTI

CEO PROPERTI

CEO OTOMOTIF

CEO OTOMOTIF

SUTJIPTO PRESIDEN DIREKTUR PT KALIMASADA PUSAKA

SUTJIPTO PRESIDEN DIREKTUR PT KALIMASADA PUSAKA

CEO PROPERTY

CEO PROPERTY

CEO MEDIA GROUP

CEO MEDIA GROUP

JASA VIDEO IKLAN

JASA VIDEO IKLAN

KONSULTASI GRATIS

KONSULTASI GRATIS
Advertisement


CORPORATE@MEDIA CEO GROUP 2022

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)