Senin, 16 Oktober 2023

Pihak Pabrik Es Cristal Memutus Perjanjian Kerja Sama Secara Sepihak, Seorang Warga Meradang

Pihak Pabrik Es Cristal Memutus Perjanjian Kerja Sama Secara Sepihak, Seorang Warga Meradang


 




Jakarta -- Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya di wilayah Taman ratu, Jakarta Barat, mengadukan kepada media bahwa dia mengalami kerugian yang banyak, akibat mitra kerjanya yang sudah setahun ini melakukan kerjasama, tiba-tiba  memutuskan secara sepihak perjanjian kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya dalam bentuk MOU. Dimana dalam MOU itu mitra kerjanya sebagai pihak (Pabrik pembuatan Es Kristal) akan bersedia  memberikan pasokan es kristal kepadanya.


Namun, kerjasama itu kini tidak dilakukannya. Alhasil, akibat pemutusan kerjasama secara sepihak ini, pelanggan-pelanggannya yang sudah banyak ia dapatkan menjadi kecewa dan mereka  tidak mau membayar tunggakan tagihan es kristal yang telah dikirimkan sebelumnya.


Warga ini pun meradang akibat perbuatan pihak pabrik pembuatan es kristal tersebut yang menghentikan suplai es kristal kepadanya. Padahal, Dalam sisi aspek hukum. Mahkamah Agung berpandangan bahwa Pemutusan Perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, dan telah menjadi yurisprudensi tetap di Mahkamah Agung.


Menurut laporan warga, mitra kerjanya itu memang sering membuat masalah, pabrik di wilayah taman ratu Jakarta barat diduga tidak mengantongi izin, kata salah satu warga di wilayah tersebut ke media.

Dan waktu itu ada pemutusan aliran listrik oleh PLN karena pemilik mengambil aliran listrik tersebut secara langsung (ilegal), sehingga di adakan pemutusan oleh pihak PLN dan juga pabrik itu selain membuat es batu kristal ada juga Elpiji." ucap warga.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved