MAJALAHCEO. COM,SUKOHARJO----Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan dua pelaku yakni WG (30) dan YCD (33), berikut barang bukti seperangkat alat hisap narkotika, sebuah pipet kaca, sebuah korek api, satu paket gulungan yang berisi narkotika dengan berat kurang lebih 0,74 gram, bungkus sedotan plastik warna putih, dan sebuah handphone beserta simcard nya.
“Pada pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang buktinya. Dari dua pelaku tersebut, WG merupakan residivis kasus yang sama yaitu tindak pidana Narkotika pada tahun 2019 dengan vonis 5 tahun penjara,” terang Kasubsi Penmas Polres Sukoharjo, Bripka Eka Prasetia, Selasa (17/10/2023).
Bripka Eka menerangkan, kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa disebuh kos di Gumpang, Kecamatan Kartasura, sering terjadi transaksi narkotika. Mendapati laporan itu, Satnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan.
“Dan benar, saat penggeledahan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika dari kedua pelaku tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Jun/Sumber Humas Polres Sukoharjo)
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram