Minggu, 15 Oktober 2023

Sekjen PRESISI Widhi Valentino: Bawaslu Tidak Ubahnya Satpam Kompleks Atau Bahkan Tukang Stempel Dokumen

Sekjen PRESISI Widhi Valentino: Bawaslu Tidak Ubahnya Satpam Kompleks Atau Bahkan Tukang Stempel Dokumen

 


Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) adalah satu-satunya lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi berjalannya pemilihan umum (PEMILU) dengan sesuai nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi. Seakan sesuai dengan namanya, Bawaslu berperan mengontrol berjalannya penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali hal ini sebagai bagian dari praktik demokrasi di Negeri ini. Dikutip dari situs Bawaslu, lembaga tersebut berdiri atas desakan rakyat dan sejumlah elite politik di masa Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto kala itu.


Oleh karena masalah keamanan dalam negeri dan persaingan politik di Indonesia, pesta demokrasi kedua baru bisa di memulai pada 1971, setelah kekuasaan Presiden ke-1 Republik Indonesia Ir. Soekarno berakhir. Pemilu 1971 diikuti 10 partai politik dan 1 ormas, yaitu NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar. Hasil Pemilu 5 Juli 1971 itu menyatakan Golkar sebagai pemilik suara mayoritas diikuti NU, PNI, dan Parmusi. Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR pada bulan Maret tahun 1973 yang melantik Soeharto dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Presiden dan Wakil Presiden.


Namun sejarah menyatakan, masyarakat meragukan kejujuran pemerintah dalam melaksanakan amanat demokrasi pemilu. Rakyat mulai menggugat dan berbagai protes dimana-mana, karena diduga pemilu 1971 sangat erat kaitannya dengan manipulasi yang dilakukan oleh oknum petugas pemilu.


Bentuk kekecewaan dan Krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal ini berlanjut hingga pemilu 1977. Faktanya Partai Karyawan Negara atau Golkar kembali menjadi pemenangnya dan partai politik pesaingnya seperti Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik pemerintah untuk memperbaiki undang-undang dan kualitas pemilu pada 1982.


Akan tetapi, kesehatan konstitusi dan pilar demokrasi Indonesia semakin memburuk hingga akhirnya rezim Orde Baru tumbang pada 21 Mei 1998. Ini adalah salah satu teriakan Rakyat dalam gerakan reformasi, rakyat meminta penyelenggaraan pemilu harus bebas dari tekanan penguasa dan politik keluarga serta kolega. Pemerintah memberikan respon cepat dengan di bentuknya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Panwaslak pun mengalami perombakan nomenklatur dan berubah wujud menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Hal ini membuat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 pun terjadi perubahan yang sangat mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.


Ketika proses demokrasi dan nilai Hak asasi Manusia di Indonesia menjadi perhatian dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat mutlak dalam suatu pembentukan kepemimpinan sebuah Negara. Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sudah seharusnya jika, KPU mempunyai tugas sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama BAWASLU melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi; rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi.

Syarat pencalonan calon wakil presiden di Pilpres 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mulai dari batas usia minimal, latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi dan penyalahgunaan narkoba.


Adapun yang tidak kalah penting bahkan ini sangat menentukan arah dan sikologi bangsa dan keberpihakan negeri ini terhadap kerukunan umat serta nilai-nilai Hak asasi Manusia, yaitu; melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon tentang : rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya. “Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon,”.


Karena hal ini merupakan serangkaian Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jikalau BANWASLU hanya melakukan pengawasan tanpa ada penelitian dan menyiarkan secara terbuka kepada masyarakat terkait rekam jejak dan data diri Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Bangsa, itu dapat di maknai bahwa tugas dan fungsi BANWASLU tidak ubahnya seperti Satpam dan bahkan Tukang stempel. Karena ini adalah Negara kita semua, dan kami tidak ingin kekecewaan dan kemarahan rakyat di masa Orde Baru akan terulang kembali dalam pilpres tahun 2024 ini.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved