-->

Jumat, 05 Januari 2024

Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Berikan Himbauan Pemilik Bengkel

Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Berikan Himbauan Pemilik Bengkel


MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Dalam rangka mencegah penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Karanganyar, Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Brigadir Eko Budi Setiawan menyambangi pemilik bengkel di desa Cangkring, Kamis (04/01/2024)


Brigadir Eko Budi Setiawan menyambangi bengkel  guna memberikan himbauan agar tidak tidak menjual knalpot brong.


Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya,S.H.,S.I.K.,M.T melalui Kapolsek Karanganyar IPTU M.Shaifuddin,SH mengatakan,  himbauan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ke bebrapa Bengkel Motor di wilayah Kecamatan Karanganyar agar tidak menjual knalpot brong.


Bhabinkamtibmas memberikan himbauan di beberapa bengkel untuk tidak menjual knalpot brong di wilayah Kecamatan Karanganyar agar suara tidak bising dan menjadi nyaman masyarakat.


”Dalam himbauanya kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot Brong kepada siapapun karena dapat menyebabkan kebisingan dan juga dapat menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat", ucap Kapolsek.


Kapolsek mengatakan, Selain memberikan himbauan kepada pemilik bengkel, agar membantu polisi dalam menertibkan kendaraan yang berknalpot Brong agar ramah dalam pemakaian knalpot dan tidak menjual knalpot brong karena tidak sesuai dengan standar motor", pungkasnya.



(Jun/Sumber PID Polsek Karanganyar)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved