MAJALAHCEO.COM BANDUNG , - Lamdu Pengaduan ( Lamdu) Nomor : STBP 16/I/ 2024/ JBR/ POlRESTABES dimana pihak pelapor bernama Anti Fauzianti, dengan terlapor inisial EA dimana dalam STBP tersebut pelapor menyebutkan bahwa pekerjaan dari suami terlapor adalah salah satu pemilik usaha Bola Obi Gardujati.
Atas informasi yang disampaikan pelapor tersebut, lewat kuasa hukumnya M.Riksa Fitransyah Gumilar, S.H melakukan klarifikasi atas informasi tersebut, redaksi Jurnal1.id menerima langsung kiriman surat klarifikasi pelapor Anti Fauzianti via Whatsapp dimana dalam surat tersebut Anti Fauzianti meminta maaf atas informasi yang keliru tentang status atau pekerjaan terlapor EA, dalam klarifikasinya Anti Fauzianti menyebutkan bahwa suami EA sebenarnya adalah berprofesi sebagai driver Ojek Online dan juga bekerja sebagai penjaga lapak Bola Obi, setelah mendapatkan informasi yang jelas dari EA.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kuasa Hukum EA, Sandro Yosofat Geraldy Gultom, S.H saat di konfirmasi membenarkan bahwa profesi suami dari klienya adalah driver ojol dan penjaga lapak Bola Obi Gardujati bukan pemilik Bola Obi Gardujati.
Atas dimuatnya berita klarifikasi ini, merupakan bentuk itikad baik dari pelapor yang berkenaan dan menyebut usaha Bola Obi yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang saat ini di laporkan ke Polrestabes Bandung.
#Sumber: Jurnal1.id
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram